LUGAS | JAMBI – Tim kuasa hukum Andrew Julius Susilo Sihite resmi mengajukan gugatan hukum terkait proses Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Kota Baru. Gugatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Javas Cafe, Selasa (17/2/2026), dan dihadiri wartawan media cetak, elektronik, daring, serta penggiat media sosial.
Juru bicara tim kuasa hukum, Nelson, menyatakan gugatan tersebut diajukan terhadap sejumlah pihak, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Provinsi Jambi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kota Jambi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, serta Hasto Pratikno selaku calon PAW.
“Yang kami gugat saat ini adalah DPP NasDem, DPW NasDem Provinsi Jambi, DPD NasDem Kota Jambi, KPU Kota Jambi, dan Hasto Pratikno,” ujar Nelson.
Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi RT dan Integritas Pencalonan
Tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran serius dalam proses pencalonan Hasto Pratikno. Mereka mengungkapkan indikasi manipulasi data dan dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi terkait larangan rangkap jabatan bagi Ketua RT.
Mengacu pada Perwal Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025, disebutkan bahwa calon Ketua RT tidak boleh merangkap jabatan dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pengurus RT dilarang merangkap jabatan serta menjadi anggota partai politik selama menjabat.
“Kami menduga yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan bukan anggota partai politik, padahal tercatat sebagai kader aktif partai. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas moral seorang calon wakil rakyat,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya.
Kronologi Perkara Versi Tim Kuasa Hukum
Dalam pemaparan kronologis, tim kuasa hukum menyampaikan beberapa tahapan penting:
* Juni 2020: Hasto Pratikno tercatat sebagai anggota aktif Partai NasDem dan terikat AD/ART partai.
* Februari 2024: Maju sebagai calon legislatif DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru dan memperoleh peringkat suara sah ke-2, namun tidak terpilih.
* 26 April 2025: Mendaftar dan terpilih sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin, diduga menandatangani surat pernyataan bukan anggota partai.
* 17 Desember 2025: DPW NasDem Jambi mengeluarkan surat rekomendasi PAW untuk Hasto.
* 8 Januari 2026: Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polresta Jambi.
* 9–12 Februari 2026: Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor Register 126/SK/Pdt/2026/PN Jmb.
Minta Proses PAW Dihentikan Sementara
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara saat ini telah masuk ke ranah pengadilan dan berstatus sengketa hukum (status quo). Oleh karena itu, mereka meminta seluruh proses administrasi dan pelantikan PAW dihentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap media dan publik mengawal proses persidangan. Kami akan membuka seluruh bukti di hadapan majelis hakim. Biarlah pengadilan yang memutuskan secara adil,” ujar Ferdi.
Dinamika Politik Lokal dan Ujian Integritas Proses PAW
Kasus ini dinilai menjadi babak baru dalam dinamika politik lokal Kota Jambi. Selain menjadi ujian bagi integritas calon PAW, perkara tersebut juga menguji kepatuhan partai politik dan penyelenggara pemilu terhadap regulasi pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang digugat belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
