(Dok Google)

LUGAS | BITUNG - Sejumlah jurnalis melaporkan dugaan upaya pembungkaman pers dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Manado, Rabu malam, 4 Februari 2026. Pertemuan yang semula disebut sebagai klarifikasi terkait distribusi bio solar di Kota Bitung itu justru memunculkan dugaan adanya tawaran uang agar pemberitaan dihentikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah jurnalis yang hadir, pertemuan tersebut dihadiri oleh Adi Manopo, yang diperkenalkan sebagai perwakilan manajemen PT SKS dan PT SKL, serta Ical Mawuntu, yang disebut memiliki keterkaitan dengan distribusi bio solar. Para jurnalis hadir untuk meminta penjelasan atas dugaan peredaran BBM yang tidak sesuai peruntukan.

Dalam pertemuan itu, Adi Manopo diduga menawarkan sejumlah uang kepada awak media. Tawaran tersebut dipersepsikan sebagai upaya agar pemberitaan yang telah terbit dicabut dan proses peliputan lanjutan dihentikan. Para jurnalis menolak tawaran tersebut dan menilai tindakan itu berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers.

Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, atau upaya memengaruhi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain aspek kebebasan pers, pertemuan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait tata kelola distribusi BBM. Dalam keterangannya, Adi Manopo menyebut dirinya menjalankan perintah atasan bernama Haji Farhan. Pernyataan ini membuka ruang penelusuran lebih lanjut mengenai struktur tanggung jawab dalam distribusi bio solar yang dipersoalkan.

Nama Polairud Polda Sulawesi Utara turut disebut dalam konteks lokasi distribusi BBM. Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas menyatakan bahwa kegiatan distribusi tersebut memiliki izin dan berlangsung di dermaga Polairud. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai dasar hukum penggunaan fasilitas kepolisian untuk kegiatan tersebut.

Penggunaan fasilitas negara untuk aktivitas komersial memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan perlu diuji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi menjadi penting untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Atas peristiwa ini, para jurnalis menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pembungkaman pers serta menelusuri aspek hukum dalam distribusi BBM tersebut secara terbuka dan akuntabel.

Perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan prasyarat utama demokrasi. Setiap dugaan pelanggaran terhadap prinsip ini perlu ditangani secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kerja jurnalistik dan penegakan hukum di daerah.