LUGAS | BITUNG – Upaya mediasi dalam kasus dugaan penghinaan melalui media sosial yang melibatkan DA dan Rosita Giasi, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang difasilitasi penyidik Polres Bitung itu gagal setelah pelapor menolak penyelesaian damai dan meminta perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Rabu 4 Februari 2026.

Penolakan tersebut didasarkan pada pernyataan terlapor yang dinilai telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah penghinaan personal. Rosita menilai ujaran kasar yang disampaikan melalui media sosial telah menyerang martabat pribadi sekaligus kehormatan jabatannya sebagai pejabat publik.

Rangkaian dugaan penghinaan bermula dari beredarnya foto kegiatan resmi Pemadam Kebakaran saat Rosita menjadi pemateri. Foto tersebut, menurut Rosita, dikirim oleh oknum pegawai kepada DA tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Alih-alih melakukan klarifikasi, DA justru disebut melontarkan kata-kata kasar seperti “buta balak”, “bodok”, dan “tidak tahu malu”.

“Ini bukan kritik. Ini penghinaan terbuka terhadap pribadi saya dan jabatan yang saya emban,” kata Rosita. Ia menegaskan tidak pernah memiliki konflik pribadi ataupun melakukan tindakan yang merugikan DA, yang disebut sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai Damkar.

Dalam konteks hukum, pernyataan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang distribusi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yakni penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, ujaran kasar tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan, Pasal 311 KUHP tentang fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan, serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana maksimal satu bulan atau denda.

Penyidik Polres Bitung menyatakan telah menjalankan kewajiban memfasilitasi upaya restorative justice. Namun, karena tidak tercapai titik temu dan pelapor meminta perkara dilanjutkan, proses hukum dipastikan tetap berjalan.

Kasus ini menjadi ujian bagi etika komunikasi di ruang publik sekaligus pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus dibedakan secara tegas dari penghinaan pribadi, terlebih jika diarahkan kepada pejabat publik yang sedang menjalankan tugas negara.