LUGAS | SIAK — Komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (3/2/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 7,19 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika yang kian marak di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif tim opsnal.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Kandis. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai akurat, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujar AKP Benny, Kamis (4/2/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Libo Baru KM 15, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (54) yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak bening di bawah seprei tempat tidur, serta dua paket sabu lainnya yang disimpan dalam kaleng rokok di belakang pintu kamar. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi, kaleng rokok, kotak bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial C, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut,” jelas AKP Benny.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan jumlah barang bukti serta perannya dalam jaringan peredaran narkotika, tersangka T ditetapkan sebagai bandar narkoba.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman dan dampak buruk narkotika,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Setiap informasi sangat berarti dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Humas Polres Siak

Tidak ada komentar