LUGAS | PEKANBARU — Persoalan pengelolaan sampah menjadi salah satu tantangan lingkungan yang terus mendapat perhatian serius di Kota Pekanbaru sejak Agung Nugroho menjabat sebagai Wali Kota. Sejumlah kebijakan, aksi lapangan, serta kerja sama strategis dilakukan untuk mengatasi persoalan ini dari hulu hingga hilir.
Status Darurat Sampah dan Upaya Awal
Permasalahan mulai meningkat pada awal 2025 ketika tumpukan sampah di berbagai titik kota mencapai kondisi yang mengkhawatirkan. Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan status darurat sampah melalui Surat Keputusan yang diberlakukan pada 15 Januari 2025 sebagai langkah awal merespons kondisi tersebut. Langkah ini mencakup pengangkutan sampah dari sumber hingga Tempat Pengolahan Akhir (TPA) serta seruan kepada masyarakat untuk mengurangi sampah dan mengolah sampah organik secara mandiri.
Kebijakan dan Aksi Lapangan
Wali Kota Agung Nugroho secara personal turun mengawasi penanganan sampah melalui inspeksi dan aksi bersih lingkungan. Salah satunya dilakukan saat ia inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Jalan Soekarno Hatta Ujung pada April 2025, memastikan pengangkutan sampah berjalan efektif meskipun volume meningkat saat libur Idul Fitri.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga melanjutkan gerakan gotong royong serentak via Gerakan Pekanbaru Bersih, mendorong seluruh RT dan RW terlibat aktif dalam kegiatan pembersihan lingkungan secara rutin. Ini menjadi bagian dari strategi untuk mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah di tingkat dasar.
Pemberdayaan Masyarakat dan Edukasi Lingkungan
Sebagai bagian dari pendekatan jangka panjang, Agung Nugroho menekankan pentingnya budaya hidup sadar sampah. Dalam aksi memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2025, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menerapkan perilaku sadar sampah, termasuk pengurangan sampah plastik sejak dari rumah tangga. Konsep ini merupakan dasar pembentukan Gerakan Masyarakat Sadar Sampah Kota Pekanbaru, di mana warga bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya.
Secara konsisten, Agung juga mengingatkan camat dan lurah untuk turun langsung memberikan edukasi kepada warganya, serta mendorong pemilahan sampah organik dan non-organik sejak di rumah agar beban di TPA dapat dikurangi.
Inovasi dalam Pengelolaan Sampah
Upaya inovatif dilakukan melalui kerja sama dalam penataan TPA Muara Fajar. Pemerintah Kota Pekanbaru, bekerja sama dengan mitra swasta, mengubah sistem pembuangan menjadi controlled landfill dan sanitary landfill, sekaligus memanfaatkan gas metana dari sampah untuk listrik, yang diperkirakan menghemat anggaran sekitar Rp 12 miliar.
Pengakuan dan Evaluasi Capaian
Wali Kota Agung Nugroho mengklaim bahwa sekitar 80 persen masalah sampah di Pekanbaru telah berhasil diatasi berkat kerja keras Pemko, dukungan masyarakat, serta apresiasi dari instansi pusat seperti Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini dinilai sebagai indikator bahwa strategi dan kebijakan yang diterapkan berjalan efektif.
Kerja Sama Internasional
Komitmen pemerintah kota terhadap pengelolaan sampah juga mendapat perhatian internasional. Agung Nugroho menerima undangan dari Pemerintah Jepang untuk mengikuti workshop internasional tentang pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular dan lingkungan hidup pada Januari 2026. Kegiatan ini dianggap penting untuk membawa praktik terbaik yang dapat diadaptasi di Pekanbaru.
Sumber:
[1]: https://mediacenter.riau.go.id/read/89656/pekanbaru-resmi-berstatus-darurat-sampah-berl.html
[2]: https://liputanoke.com/read-61942-2025-04-03-pastikan-pekanbaru-bersih-wako-pekanbaru-agung-nugroho-sidak-tps.html
[3]: https://www.detik.com/sumut/sumut-bercahaya/d-8266034/walkot-agung-lanjutkan-gotong-royong-serentak-minta-rt-rw-terlibat-langsung
https://setdako.pekanbaru.go.id/web/detailberita/1456/wako-agung-ajak-semua-elemen-masyarakat-terapkan-budaya-hidup-sadar-sampah
[5]: https://mediacenter.riau.go.id/read/93457/wali-kota-pekanbaru-ingatkan-camat-dan-lurah-.html
[6]: https://news.detik.com/berita/d-8292389/tpa-muara-fajar-ditata-walkot-pekanbaru-sebut-bisa-hemat-rp-12-miliar
[7]: https://mediacenter.riau.go.id/read/93729/80-persen-masalah-sampah-di-pekanbaru-tuntas.html
[8]: https://setdako.pekanbaru.go.id/web/detailberita/1743/pemerintah-jepang-undang-wako-agung-terkait-pengelolaan-sampah

Tidak ada komentar