LUGAS | BITUNG — Sekitar 1,45 ton bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) ditemukan dalam sebuah truk ekspedisi yang menumpang kapal penyeberangan KMP Labuhan Haji di Pelabuhan Ferry Bitung, Sulawesi Utara, Rabu malam, 4 Maret 2026. Penemuan itu memunculkan pertanyaan serius: bagaimana bahan kimia berisiko tinggi dapat masuk ke kapal yang juga mengangkut penumpang?
Operasi penggagalan dilakukan tim gabungan Komando Armada III wilayah operasi Koarmada VIII melalui unsur Satrol Koarmada VIII dan Satgas Intelmar “Kerapu-8.26” bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai rencana pengiriman bahan kimia ilegal melalui jalur penyeberangan laut.
Berdasarkan data pemantauan pelayaran melalui sistem SeaVision Maritime Domain Awareness System, kapal tersebut terdeteksi bergerak menuju Bitung dengan kecepatan sekitar 5,6 knot. Setelah kapal bersandar sekitar pukul 22.00 WITA, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di dalam lambung kapal.
Di dalam sebuah truk ekspedisi berwarna hijau bernomor polisi DB 8958 DY, petugas menemukan 29 koli sianida, masing-masing berbobot sekitar 50 kilogram. Total muatan mencapai sekitar 1.450 kilogram.
Seorang pejabat operasi Koarmada VIII yang terlibat dalam penindakan mengatakan bahan kimia tersebut tidak disertai mekanisme pengangkutan yang sesuai standar keselamatan.
“Sianida termasuk bahan berbahaya dengan pengawasan ketat. Dari pemeriksaan awal, pengangkutannya tidak memenuhi prosedur pengiriman bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam regulasi pelayaran,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke markas Koarmada VIII di Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,015 miliar.
Dugaan Tujuan Tambang Ilegal
Aparat menduga bahan kimia itu akan digunakan untuk aktivitas pengolahan emas skala ilegal. Sianida lazim dipakai dalam proses pemisahan emas dari batuan mineral, terutama pada tambang rakyat yang tidak memiliki izin resmi.
Seorang sumber penegak hukum di Sulawesi Utara menyebutkan jalur distribusi bahan kimia ke wilayah pertambangan ilegal kerap menggunakan moda transportasi umum agar tidak mudah terdeteksi.
“Bahan seperti ini biasanya dikirim dalam jumlah besar untuk kebutuhan pengolahan emas. Kami sedang menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas tambang ilegal di beberapa wilayah Sulawesi,” kata sumber tersebut.
Risiko bagi Penumpang
Pengiriman bahan kimia berbahaya menggunakan kapal penumpang dinilai sangat berisiko. Dalam kondisi tertentu, sianida dapat menghasilkan gas beracun yang mematikan apabila terjadi kebocoran atau reaksi kimia.
Seorang pejabat dari Bea Cukai Sulawesi Utara menegaskan bahwa pengangkutan bahan kimia kategori berbahaya seharusnya mengikuti ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta regulasi keselamatan transportasi bahan berbahaya.
“Barang berbahaya tidak boleh diangkut sembarangan bersama penumpang. Harus ada dokumen, kemasan standar, dan prosedur keselamatan yang jelas,” ujarnya.
Celah Pengawasan
Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya celah dalam pengawasan logistik di jalur penyeberangan laut. Truk yang membawa muatan berbahaya tersebut diketahui dapat masuk ke kapal penumpang sebelum akhirnya terdeteksi melalui operasi intelijen.
Aparat kini menelusuri rantai distribusi barang tersebut, termasuk pihak pengirim, penerima, serta kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan jalur transportasi publik untuk pengiriman bahan kimia berbahaya.
“Kami tidak hanya fokus pada barangnya, tetapi juga jaringan di belakangnya. Siapa yang memesan, siapa yang mengirim, dan ke mana tujuan akhirnya, itu yang sedang kami dalami,” kata pejabat tim penyelidik.
Hingga kini penyidikan masih berlangsung. Aparat tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut.
