LUGAS | BITUNG — Polemik penyertaan modal ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Duasudara Kota Bitung mulai menemukan titik terang. Di tengah persepsi publik yang berkembang soal potensi beban keuangan daerah, pihak direksi akhirnya angkat bicara.
Direktur Perumda Air Minum Duasudara, Alfred Salindeho, menegaskan bahwa isu yang beredar tidak sepenuhnya tepat. Ia membantah adanya permintaan dana segar dari Pemerintah Kota Bitung sebagaimana yang dipersepsikan sebagian pihak.
“Ini bukan soal minta uang. Tidak ada itu,” ujar Alfred saat memberikan klarifikasi.
Menurutnya, substansi yang sedang dibahas dalam perubahan peraturan daerah (Perda) justru berkaitan dengan aspek legalitas penyerahan aset, bukan penambahan anggaran dalam bentuk tunai. Perubahan regulasi dinilai menjadi prasyarat administratif agar aset dapat dialihkan secara sah kepada Perumda.
Dalam skema terbaru, penyertaan modal tidak lagi semata berbentuk uang, melainkan dapat berupa aset milik pemerintah, seperti infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang selama ini dikelola melalui instansi teknis.
“Tanpa Perda, aset tidak bisa diserahkan. Mekanismenya memang harus melalui regulasi,” kata Alfred.
Ia juga meluruskan bahwa inisiatif perubahan Perda bukan berasal dari Perumda, melainkan dari pihak eksekutif. Hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa perusahaan daerah tersebut mendorong kebijakan demi kepentingan internal.
Di sisi lain, perubahan mekanisme dari hibah ke penyertaan modal melalui Perda disebut sebagai konsekuensi dari penyesuaian aturan pengelolaan keuangan daerah yang lebih ketat dan akuntabel.
Alih-alih menjadi beban, Perumda Air Minum Duasudara justru menargetkan peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Direksi mengklaim tengah berupaya memperkuat kinerja perusahaan agar mampu menghasilkan dividen yang lebih signifikan.
“Kami fokus tingkatkan dividen untuk daerah,” ujar Alfred.
Meski demikian, transparansi proses dan kejelasan valuasi aset yang akan disertakan tetap menjadi catatan penting. Tanpa pengawasan yang ketat, skema penyertaan modal berbasis aset berpotensi memunculkan persoalan baru, mulai dari ketidaktepatan nilai hingga efektivitas pemanfaatannya.
Perdebatan belum sepenuhnya usai. Namun satu hal mulai jelas: isu penyertaan modal ini bukan sekadar soal angka dalam APBD, melainkan bagaimana aset daerah dikelola—dan untuk siapa manfaat akhirnya diarahkan
