LUGAS | PEKANBARU — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki fase baru. Kepolisian Daerah Riau melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru guna mempercepat proses hukum.
Mengutip laporan media siber Klikindonesia.co pada Selasa (31/3/2026), pihak Polda Riau membenarkan pelimpahan tersebut. Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Riau melalui Kaur Mitra Humas, AKP Mida Nainggolan, setelah dilakukan verifikasi internal oleh jajaran Reserse Kriminal Umum.
“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya,” demikian keterangan yang disampaikan melalui pesan singkat, Selasa.
Meski demikian, proses administrasi pelimpahan perkara disebut masih berlangsung. Kepolisian saat ini menunggu penyelesaian dokumen resmi berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk surat pelimpahan laporan.
“Kami masih menunggu TTE untuk Surat Pelimpahan Laporan,” ujarnya.
Di sisi lain, pelimpahan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran pihak korban. Kuasa hukum MA, Muhamad Alif Septianto, menyampaikan sikap skeptis terhadap langkah tersebut. Ia menilai, pelimpahan perkara tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif tanpa diikuti percepatan penanganan.
“Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” kata Alif.
Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan, dengan pemberatan mengingat korban dalam kondisi hamil tua.
Sebagai bentuk tekanan, kuasa hukum memberikan batas waktu kepada penyidik Polresta Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka.
“Kami beri batas tegas, dalam waktu tujuh hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan. Perkembangan penanganannya dinilai akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan terhadap korban.
