Prabowo Tekankan Aparat “Tajam ke Atas”: Larang Kriminalisasi Rakyat Kecil dalam Sengketa Agraria

 



LUGAS | JAKARTA — Seperti dilansir dari Hukumonline, Prabowo Subianto mengeluarkan pesan keras kepada aparat penegak hukum: hentikan praktik penegakan hukum yang membebani rakyat kecil, terutama dalam konflik agraria yang kerap berlarut tanpa keadilan yang jelas.

Dalam arahannya, Presiden menyoroti pola lama yang dinilai masih terjadi—aparat lebih mudah menjerat masyarakat lemah ketimbang menyentuh aktor besar di balik konflik lahan. Ia meminta pendekatan hukum dirombak, dari yang berorientasi kekuasaan menjadi berlandaskan empati dan keadilan substantif.

“Jangan kriminalisasi rakyat kecil. Jangan mencari-cari kesalahan, apalagi terhadap mereka yang lemah,” menjadi garis tegas yang disampaikan.

Arahan tersebut bukan sekadar imbauan moral. Presiden juga menegaskan pentingnya keberpihakan dalam praktik: aparat diminta melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, bukan justru menjadi alat yang mempercepat hilangnya akses rakyat terhadap ruang hidupnya.

Dalam konteks ini, aparat didorong untuk mengedepankan hati nurani—membaca konflik agraria tidak semata sebagai perkara hukum, tetapi juga persoalan sosial yang menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.

Pada saat yang sama, Presiden meminta ketegasan tanpa kompromi terhadap pelaku pelanggaran skala besar. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan pertanahan dan kehutanan diminta ditindak tegas, tanpa perlindungan ataupun pembiaran.

Menguatkan arah kebijakan tersebut, rujukan normatif dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya atau tidak diperpanjang, pada prinsipnya kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. Namun, dalam praktik penataan ulang, keberadaan penggarap yang telah lama mengusahakan lahan tersebut menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

Dalam kerangka yang sama, UUPA juga menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial dan kewajiban penggunaan sesuai peruntukan. Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimanfaatkan tidak sesuai fungsi atau menyimpang dari izin pembangunan dapat dikenai sanksi—mulai dari pencabutan hak hingga ancaman pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau merugikan kepentingan umum.

Dalam praktik di lapangan, prinsip-prinsip ini bersinggungan langsung dengan realitas penguasaan lahan oleh masyarakat. Seperti yang terjadi di kawasan Tokambahu, Kota Bitung, yang terbagi dalam dua wilayah administratif—Kelurahan Kasawari dan Kelurahan Makawide.

Di kawasan ini, lahan telah digarap secara turun-temurun oleh keturunan ahli waris penggarap sejak sekitar tahun 1936. Aktivitas penguasaan dan pemanfaatan lahan itu tidak berlangsung singkat, melainkan terus berlanjut lintas generasi, membentuk hubungan sosial-ekonomi yang kuat antara masyarakat dan tanah yang mereka kelola.

Sejumlah kesaksian dari mantan aparat pemerintah setempat—termasuk kepala lingkungan (maweteng) pada masa lalu yang kini berusia sekitar 83 tahun—menguatkan fakta historis tersebut. Mereka menyebut bahwa masyarakat telah lama menempati, mengolah, dan menggantungkan hidup di atas lahan itu jauh sebelum dinamika status hukum modern muncul.

Dalam perspektif konstitusi, amanat Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini kemudian diturunkan dalam UUPA, yang membuka ruang bagi pengakuan terhadap penguasaan nyata oleh masyarakat.

Dalam tafsir kebijakan agraria, penggarap yang secara terus-menerus menguasai, menempati, dan memanfaatkan lahan memiliki dasar untuk diprioritaskan dalam peningkatan status haknya. Artinya, keberadaan mereka bukan sekadar “pengguna sementara”, melainkan subjek yang layak mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum.

Dengan demikian, arah kebijakan agraria yang ditekankan Presiden mengerucut pada satu prinsip: penegakan hukum tidak boleh mencabut hak hidup rakyat kecil, melainkan harus menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan—dengan memastikan lahan kembali memberi manfaat bagi mereka yang mengelola dan bergantung padanya.

Pesan itu merangkum satu garis tegas: hukum harus “tajam ke atas, melindungi ke bawah.” Kini, pertanyaan krusial bergeser ke lapangan—apakah aparat benar-benar akan menjalankan mandat ini, atau kembali tersandera praktik lama yang justru menjauhkan keadilan dari rakyat kecil.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1