Diduga Ada Kejanggalan Pembebasan Lahan Tol MDO-BTG: Jalan Lingkungan Dibangun, Rumah Kartika Bawoel Diabaikan

 



LUGAS | BITUNG — Pernyataan Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, S.IP., M.Si., terkait komitmen pemerintah memastikan seluruh lahan terdampak proyek jalan dibayarkan, tampaknya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat di lapangan.

Dalam sambutannya, Jemmy Ringkuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan dalam pembangunan infrastruktur, termasuk memastikan seluruh lahan yang terdampak pembebasan dibayarkan sesuai ketentuan.


Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya baru.

Pada Jumat (29/05/2026), keluarga Bawoel–Ringkuangan–Luntungan kembali mempertanyakan belum adanya pembayaran ganti rugi terhadap rumah dan lahan milik Kartika Bawoel yang berada di jalur proyek jalan lingkungan Kampung Unyil, belakang Sitou, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Jalan tersebut diketahui menjadi akses penghubung menuju Jalan Tol Manado-Bitung.

Keluarga menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penjelasan pihak pelaksana proyek, khususnya dari Ketua PPK Tol, Polce Mawey.


Pasalnya, rumah dan lahan milik Kartika Bawoel sebelumnya disebut telah masuk dalam area penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan. Bahkan menurut pihak keluarga, lokasi tersebut pernah ditunjukkan langsung oleh pihak terkait sebagai area terdampak proyek.

Permasalahan ini bahkan telah dimediasi pada 3 Februari 2026 di Kantor Lurah Pateten Tiga. Mediasi tersebut dihadiri langsung Ketua PPK Tol Polce Mawey, Lurah Pateten Tiga saat itu, pihak keluarga, serta kuasa keluarga dari unsur wartawan/media.

Dalam mediasi tersebut, Polce Mawey sempat menyampaikan bahwa rumah milik Kartika Bawoel memang belum pernah menerima pembayaran ganti rugi.

Ini mediasi dikantor lurah pateten 3 ketua ppk tol polce mawey bersama pihak keluarga Kartika Bawoel dan kuasa (wartawan/media) 

“Saya memastikan bahwa rumah dari saudari Kartika Bawoel belum dibayar sama sekali,” ujar Polce Mawey saat mediasi berlangsung.

Namun belakangan, muncul pernyataan berbeda.

“Oh nanti torang ba carita ulang ne, soalnya rumah deng tanah itu kwa nda masuk,” kata Polce Mawey sebagaimana disampaikan pihak keluarga.

Pernyataan itu memicu reaksi keras keluarga. Sebab menurut mereka, lahan di sisi kiri dan kanan rumah milik Kartika Bawoel telah lama menerima pembayaran ganti rugi dalam proyek pembebasan lahan Jalan Tol Manado-Bitung.

“Kalau kiri kanan dibayar, bagaimana bisa rumah di tengah justru dibilang tidak masuk? Padahal sebelumnya sudah pernah ditunjukkan masuk penlok,” ujar salah satu keluarga.


Situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakjelasan administrasi maupun perubahan status lahan yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada pemilik lahan.

Padahal dalam ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masyarakat yang tanah maupun bangunannya terdampak proyek wajib memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.

Pada Pasal 9 ayat (2) ditegaskan bahwa pihak yang berhak wajib mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil. Sementara dalam proses pengadaan tanah, pemerintah maupun pelaksana proyek juga diwajibkan menjalankan asas keterbukaan, kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.

Selain itu, tindakan yang diduga mengabaikan hak masyarakat dalam proses pengadaan tanah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, maupun perbuatan melawan hukum lainnya sesuai ketentuan pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pihak keluarga kini mendesak pemerintah, pelaksana proyek, serta instansi terkait agar segera memberikan kepastian hukum terhadap status rumah dan lahan milik Kartika Bawoel.

“Kami meminta supaya lahan dan rumah milik saudari kami, Kartika Bawoel, segera dibayarkan. Kalau tidak, kami akan melakukan pemblokiran di lokasi tersebut,” tegas Aba Gafur, paman dari Kartika Bawoel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai alasan rumah dan lahan tersebut disebut tidak masuk dalam zona pembebasan, padahal menurut pengakuan keluarga sebelumnya telah masuk area penlok proyek.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1