KPKNL Pasang Plang “Sita Negara” di Makawidey-Kasawari, Status SHGB 01 Dipertanyakan Warga dan Pemerintah Kelurahan

 



LUGAS | BITUNG — Pemasangan plang bertuliskan “Dalam Penyitaan Negara” di wilayah Tokambahu, Kelurahan Makawidey dan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, memunculkan polemik baru terkait kejelasan objek sita dan dasar hukum penguasaan lahan yang selama puluhan tahun digarap masyarakat.

Plang yang dipasang tim Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN/KPKNL) itu bertuliskan:

“Tanah SHGB No. 01 Makawidey, Dalam Penyitaan Negara QQ Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta.”

Namun, dalam papan tersebut tidak dicantumkan secara rinci siapa pemegang atau pemilik SHGB Nomor 01 Makawidey yang dimaksud. Tidak terdapat pula penjelasan mengenai:

luas objek sita,

batas lahan,

titik koordinat,

surat ukur,

maupun nama badan hukum pemegang hak atas tanah tersebut.

Ketiadaan identitas pemilik SHGB itu kini menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah setempat karena lahan yang dipasang plang berada di kawasan yang sejak lama ditempati dan digarap turun-temurun oleh warga ahli waris petani penggarap.

Situasi sempat memanas ketika proses administrasi di lokasi berlangsung. Lurah Kasawari, R. J. Bolung, S.E., diketahui terlibat adu argumentasi dengan pihak pelaksana di lapangan.

Menurut sejumlah saksi di lokasi, Lurah Ricardo mempertanyakan perlindungan hukum terhadap masyarakat ahli waris petani penggarap yang telah bermukim dan mengolah lahan tersebut bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.


Ricardo meminta agar seluruh pihak, termasuk pemerintah, KPKNL, dan pihak yang mengklaim lahan, terlebih dahulu duduk bersama dengan masyarakat sebelum langkah lanjutan dilakukan.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun hidup di situ justru tidak pernah diajak bicara. Harus ada duduk bersama dengan ahli waris petani penggarap,” ujar Ricardo di lokasi.

Ia menilai persoalan agraria di Tokambahu tidak bisa dipandang semata sebagai urusan administrasi penyitaan negara, sebab di atas lahan tersebut terdapat kehidupan masyarakat yang berlangsung lintas generasi.

Polemik makin berkembang setelah muncul pertanyaan mengenai keterkaitan lahan tersebut dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah menyeret PT Awani Modern Indonesia (AMI).


Mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, AKBP (Purn) Anthony Wenoh, yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), meminta publik membaca secara utuh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 dalam perkara atas nama Samadikun Hartono.

Menurut Anthony, penyebutan wilayah tertentu dalam dokumen perkara tidak otomatis berarti seluruh lahan di wilayah tersebut menjadi objek sita negara.

“Ini daftar bidang usaha atau kegiatan perusahaan, bukan aset yang disita sebagai barang bukti,” ujar Anthony.

Ia juga menyoroti bahwa dalam dokumen perkara yang pernah dipelajarinya, objek sita lebih banyak mengarah pada aset tertentu perusahaan dan tidak secara eksplisit mencantumkan sertifikat HGB tertentu di Bitung.

“Kalau saya baca, tidak disebutkan nomor sertifikat maupun lokasi tanah secara spesifik,” katanya.

Dokumen salinan bagian putusan Mahkamah Agung yang beredar di masyarakat bahkan memuat pertimbangan bahwa AMI disebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan Modern Group dan kepemilikannya telah berpindah kepada pihak lain pascakrisis moneter.

Hal itu memperkuat pertanyaan masyarakat mengenai:

dasar hukum penyitaan SHGB 01 Makawidey,

hubungan hukum PT AMI dengan objek lahan saat ini,

serta apakah benar lahan garapan masyarakat masuk dalam objek penjaminan piutang negara.

Polemik semakin berkembang setelah perwakilan pihak KPKNL di lokasi disebut menyampaikan bahwa luas lahan yang terkait SHGB atas nama PT Awani Modern Indonesia hanya sekitar 70.000 meter persegi.

Namun pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat. Warga menilai pemasangan sejumlah plang sita di lapangan diduga telah melewati batas luasan SHGB yang disebutkan tersebut.

“Kalau memang hanya 70 ribu meter persegi, masyarakat mempertanyakan kenapa plang sita dipasang sampai melewati batas yang diketahui warga bukan lagi masuk area SHGB PT AMI,” ujar salah satu warga.


Pertanyaan mengenai batas fisik lahan kini menjadi perhatian utama masyarakat karena sebagian area yang dipasang plang disebut merupakan lahan garapan warga yang telah dikuasai dan dimanfaatkan turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah telah dilakukan pengukuran ulang, penetapan titik koordinat resmi, maupun pencocokan batas SHGB sebelum pemasangan plang dilakukan di lapangan.

Selain itu, warga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan sita oleh KPKNL/PUPN. Dalam praktik penanganan piutang negara, proses sita umumnya diikuti tahapan administrasi, penetapan objek, pengumuman, hingga pelelangan sebelum dilakukan penguasaan atau eksekusi fisik.

“Kalau ini baru sita negara, apakah sudah ada proses lelang? Siapa pemenang lelangnya? Itu yang masyarakat ingin tahu,” ujar salah satu warga di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak KPKNL/PUPN maupun instansi terkait mengenai:

siapa pemilik SHGB Nomor 01 Makawidey,

rincian objek sita,

batas pasti lahan,

status hukum lahan,

tahapan pelaksanaan sita,

status lelang,

serta hubungan hukum antara PT AMI dan lahan yang kini dipasang plang sita negara di kawasan Tokambahu, Makawidey dan Kasawari.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1