Merasa Martabat Minangkabau Sumbar Dilecehkan, IKBMY Ambil Langkah Hukum ke Polda DIY


LUGAS Yogyakarta, 29 Mei 2026 – Ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta (IKBMY) bersama sejumlah organisasi perantau Minangkabau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi mendatangi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyampaikan laporan terkait dugaan ujaran bermuatan SARA yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua IKBMY H. Gusremon, S.H., didampingi Sekretaris IKBMY Rudi Yanuar, jajaran pengurus IKBMY, serta para ketua organisasi lokal Minangkabau yang berada di wilayah DIY. Laporan diterima oleh jajaran Ditreskrimum Polda DIY sebagai bentuk pengaduan masyarakat atas pernyataan yang dinilai merendahkan masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para perantau Minangkabau yang merasa keberatan atas pernyataan yang diduga disampaikan oleh Permadi Arya alias Abu Janda, yang dinilai telah menimbulkan keresahan serta melukai perasaan sebagian masyarakat Minangkabau.

Pada waktu yang bersamaan, Firmansyah, Ketua Lokal S3 (Solok Saiyo Sakato), bersama para perantau Minangkabau lainnya menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Polda DIY. Dengan membawa Bendera Merah Putih, para peserta menyampaikan orasi yang menegaskan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semangat persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap supremasi hukum.

Dalam orasi yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut, para peserta menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara profesional, objektif, dan transparan. Massa aksi juga menyerukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pendampingan hukum terhadap pelaporan tersebut dilakukan oleh Tim Advokasi Hukum yang terdiri atas Advokat Armen Dedi, S.H., Desma, S.H., M.Kn., Tafana Berliana Putri, S.H., dan Sieren Muhammad, S.H. Tim hukum tersebut mendampingi proses penyampaian laporan sekaligus memberikan bantuan hukum kepada para pelapor.

Menurut Ketua IKBMY H. Gusremon, S.H., langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan keberatan atas pernyataan yang dianggap menyinggung kehormatan masyarakat Minangkabau.

Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap negara hukum. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Gusremon.

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda DIY, pelapor menilai terdapat pernyataan yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan latar belakang suku dan etnis. Selanjutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku.

Meski menyampaikan aspirasi secara tegas, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Para peserta juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, menghindari provokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kegiatan tersebut menjadi wujud partisipasi masyarakat Minang yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menjaga persatuan nasional sekaligus menunjukkan komitmen para perantau Minangkabau untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui koridor hukum dan demokrasi. Selain itu, kegiatan tersebut juga mencerminkan semangat kebangsaan serta penghormatan terhadap mekanisme konstitusional yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reporter: Rizal Putra Milda

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1