Abu Janda Kembali Dilaporkan, Kali Ini DPD IKM Wonosobo Ambil Sikap Tegas


LUGAS | WONOSOBO – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Wonosobo secara resmi melaporkan Permadi Arya, yang dikenal publik dengan nama Abu Janda, ke Polres Wonosobo, Jawa Tengah, pada Selasa (2/6/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dengan Nomor Register: LP/B/201/VI/2026/JATENG/RES.WSB tertanggal 2 Juni 2026.

Pelaporan dilakukan sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat Minang yang menyampaikan keberatan atas pernyataan Permadi Arya yang dinilai telah menyinggung dan melukai perasaan sebagian masyarakat Sumatera Barat. DPD IKM Kabupaten Wonosobo memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah konstitusional sekaligus upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Ketua DPD IKM Kabupaten Wonosobo, Indra Masja, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab moral untuk menyalurkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. DPD IKM Kabupaten Wonosobo hadir untuk menyalurkan aspirasi masyarakat melalui cara-cara yang konstitusional sehingga situasi tetap aman, damai, dan kondusif,” ujar Indra Masja.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan sebagai sarana memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga persatuan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Sementara itu, Bidang Hukum DPD IKM Kabupaten Wonosobo, Afrianto Bin Yuyun, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan setelah adanya aspirasi dan masukan dari masyarakat yang meminta organisasi mengambil langkah hukum sebagai bentuk penyelesaian yang bermartabat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Afrianto, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat untuk menghindari berkembangnya polemik di ruang publik maupun tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami memilih jalur hukum agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan persoalan ini dapat ditangani secara objektif oleh aparat yang berwenang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi serta tetap menjaga persatuan dan persaudaraan,” jelasnya.

Dalam proses pelaporan tersebut, jajaran pengurus DPD IKM Kabupaten Wonosobo turut hadir memberikan dukungan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal aspirasi masyarakat perantau Minang di wilayah Kabupaten Wonosobo.

DPD IKM Kabupaten Wonosobo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memperkeruh suasana maupun menggeser substansi persoalan ke isu-isu lain yang dapat menimbulkan polemik baru.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, memberikan apresiasi atas langkah yang ditempuh DPD IKM Kabupaten Wonosobo dalam menyikapi persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Menurutnya, pendekatan hukum merupakan langkah yang tepat untuk menjaga ketertiban, meredam potensi konflik sosial, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.

“DPP IKM mengapresiasi langkah DPD IKM Kabupaten Wonosobo yang memilih jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga persatuan dan kerukunan, serta mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Braditi Moulevey.

Lebih lanjut, DPP IKM menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah-langkah preventif, edukatif, dan konstitusional dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Minang di seluruh Indonesia.

Dengan diterimanya laporan tersebut, DPD IKM Kabupaten Wonosobo berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, serta menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif di tengah kehidupan bermasyarakat.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1