DPD IKM Solo Pilih Jalur Hukum, Ini Alasan di Baliknya!


LUGAS | SOLO – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Solo secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Polresta Surakarta pada Jumat (5/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD IKM Kota Solo, Yunaldi Efendi, yang mewakili organisasi. Dalam proses pelaporan, ia didampingi jajaran pengurus DPD IKM Kota Solo, yakni Datuak Yusuf, S.E. selaku Wakil Ketua, Buyung M. Faizal selaku Sekretaris, Novendri Amirudin, S.H. selaku Kepala Bidang Hukum, Armen Sinapa selaku Ketua Bidang Keorganisasian, Risman Toni selaku Wakil Sekretaris, serta Joni Ardi mewakili Bidang Sosial.

Langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas beredarnya konten dan pernyataan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memicu reaksi dari sebagian warga Minang di berbagai daerah, termasuk di wilayah Solo Raya.

Yunaldi Efendi menegaskan bahwa keputusan menempuh jalur hukum merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menghormati konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme hukum adalah cara yang tepat untuk menjaga ketertiban, menghindari potensi gesekan sosial, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penilaian secara objektif, profesional, dan sesuai kewenangannya.

Ia juga menegaskan bahwa Kota Solo dan wilayah Solo Raya selama ini dikenal sebagai kawasan yang menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, toleransi, dan kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman suku, etnis, budaya, dan agama. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat perlu diselesaikan melalui cara-cara yang beradab, konstitusional, dan mengedepankan persatuan.

Terus mendapatkan laporan Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, juga  menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil DPD IKM Kota Solo. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan kedewasaan organisasi dalam menyikapi persoalan yang berkembang di ruang publik dengan tetap mengedepankan hukum sebagai instrumen penyelesaian.

"DPD IKM Kota Solo juga telah menunjukkan sikap yang patut diapresiasi dengan memilih jalur konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku. Solo Raya merupakan salah satu wilayah yang dihuni banyak perantau Minang yang hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat dari berbagai latar belakang suku, budaya, dan agama. Karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk tetap menjaga ketenangan, persatuan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Braditi.

Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di ruang publik dapat memiliki dampak yang luas apabila tidak disikapi secara bijaksana. Selain berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antarkelompok masyarakat, hal tersebut juga dapat memunculkan persepsi yang kurang tepat mengenai kondisi kehidupan sosial di Indonesia yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai toleransi dan keberagaman.

"Kita tidak ingin muncul persepsi, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang menggambarkan Indonesia sebagai negara yang tidak menghargai keberagaman. Faktanya, bangsa ini dibangun di atas fondasi persatuan dalam kemajemukan. Oleh sebab itu, setiap persoalan yang menimbulkan polemik di ruang publik perlu diselesaikan melalui mekanisme yang benar, damai, dan konstitusional. Jalur hukum yang ditempuh hari ini merupakan bagian dari upaya untuk meredam persoalan, mencari kejelasan, serta memberikan pembelajaran bersama agar hal serupa tidak kembali terulang di masa mendatang," katanya.

Braditi menambahkan bahwa langkah yang ditempuh berbagai DPD IKM di sejumlah daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat. Ia juga mengimbau seluruh warga Minang di berbagai wilayah, termasuk di Solo Raya, untuk tetap menahan diri, menjaga persatuan, menghormati perbedaan, dan mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum.

DPD IKM Kota Solo berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat persaudaraan, toleransi, serta kerukunan yang selama ini menjadi kekuatan bangsa Indonesia dan menjadi bagian dari karakter masyarakat Kota Solo serta Jawa Tengah pada umumnya

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1