Gelombang Laporan Makin Meluas, Abu Janda Kini Dilaporkan di Semarang

DPD IKM Kota Semarang Laporkan Abu Janda ke Kepolisian

LUGAS | SEMARANG - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Semarang resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang pada Jumat, 29 Mei 2026.

Perwakilan Pengurus DPD IKM Kota Semarang yang dipimpin oleh Aidil Syafri mendatangi kantor Polrestabes Semarang untuk Membuat Laporan Polisi merupakan keputusan hasil bermusyawarah menampung aspirasi masyarakat Perantau Minang di Kota Semarang, Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.

Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga kondusivitas masyarakat serta memberikan perlindungan kepada warga Minangkabau dari berbagai potensi tindakan main hakim sendiri maupun tindakan anarkis yang dapat timbul akibat meningkatnya emosi dan keresahan di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, selaku pelapor menyampaikan bahwa masyarakat Minangkabau yang berada di Kota Semarang merasa keberatan dan tidak menerima pernyataan Permadi Arya yang beredar luas di berbagai platform media sosial maupun grup-grup WhatsApp.

Menurut Aidil, pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai masyarakat yang "bar-bar" telah memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan warga Minang karena dianggap sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.

"Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar yang konstitusional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional," ujar Aidil.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyatakan dukungan penuh serta mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh jajaran pengurus DPD IKM Kota Semarang.

Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan langkah yang tepat dalam negara hukum, sehingga setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPD IKM Kota Semarang. Ini menunjukkan kedewasaan organisasi dan komitmen untuk menjaga persatuan serta ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat Minang, khususnya yang berdomisili di Kota Semarang dan Jawa Tengah, agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," kata Braditi Moulevey.

Ia juga mengimbau seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan, menghormati hukum, serta mengedepankan sikap bijaksana dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.

Pengurus DPD IKM Kota Semarang menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diproses melalui jalur yang sah dan berkeadilan.

Dengan ditempuhnya jalur hukum tersebut, IKM berharap situasi tetap kondusif dan masyarakat dapat menahan diri dari berbagai tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1