Laporan Polisi Resmi Oleh IKM Depok, Kasus Abu Janda Memasuki Babak Baru!


LUGAS | DEPOK – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Depok secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Permadi Arya, yang dikenal publik sebagai Abu Janda, ke Polres Metro Depok pada Selasa (2/6/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan pernyataan yang dinilai telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat yang mayoritas berasal dari suku Minangkabau. Laporan diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/1090/VI/2026/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Juni 2026.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPD IKM Kota Depok, Oki Parlin, didampingi Sekretaris DPD IKM Kota Depok, Zulkifli Koto, S.H., Pengurus Bidang Hukum sekaligus Kuasa Hukum DPD IKM Kota Depok, Meka Dedendra, S.H., Pengurus Bidang Antar Lembaga, Yuliar Risman Dt. Malano Sati, serta jajaran pengurus DPD IKM Kota Depok lainnya.

Ketua DPD IKM Kota Depok, Oki Parlin, mengatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat, khususnya warga Minangkabau yang berdomisili di Kota Depok.

“Pernyataan yang beredar tersebut telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau, khususnya masyarakat perantau asal Sumatera Barat di Kota Depok. Kami menilai persoalan ini perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat,” ujar Oki Parlin.

Senada dengan hal tersebut, Meka Dedendra, S.H., selaku Pengurus Bidang Hukum dan Kuasa Hukum DPD IKM Kota Depok, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

“Hari ini kami telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, khususnya masyarakat yang berasal dari Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menaruh kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menghormati keberagaman dan menjaga persatuan bangsa,” ujar Meka Dedendra kepada awak media usai pelaporan.

Oki Parlin dan Meka Dedendra menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan keberatan melalui jalur yang sah, sekaligus sebagai upaya menjaga suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional,” kata Oki Parlin.

Dalam pelaporan tersebut, DPD IKM Kota Depok turut menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang relevan, antara lain rekaman video yang beredar di media sosial, transkrip percakapan dalam video tersebut, serta Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus DPD IKM Kota Depok.

Sementara itu, Sekretaris DPD IKM Kota Depok, Zulkifli Koto, S.H., mengimbau masyarakat Minangkabau, khususnya yang berada di Kota Depok, agar tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, serta terus berkontribusi positif dalam pembangunan daerah tempat tinggalnya.

“Kami mengajak seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan, menahan diri dari berbagai bentuk provokasi, serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana petuah orang tua Minangkabau, ‘Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’, yang mengajarkan pentingnya menghormati aturan dan menjaga harmoni di lingkungan tempat kita berada,” ujarnya.

Langkah yang ditempuh DPD IKM Kota Depok juga mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey. Menurutnya, upaya yang dilakukan DPD IKM Kota Depok menunjukkan komitmen organisasi dalam menyikapi persoalan yang berkembang melalui jalur hukum serta mengedepankan ketertiban dan kondusivitas masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPD IKM Kota Depok yang memilih menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Sikap ini menunjukkan komitmen organisasi untuk menjaga ketertiban, persatuan, dan keharmonisan di tengah masyarakat. Kami juga mengajak seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Braditi Moulevey.

Braditi menambahkan bahwa DPP IKM mendukung langkah-langkah yang dilakukan pengurus di daerah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan menjaga persatuan, keharmonisan sosial, serta kondusivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Permadi Arya juga telah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah. Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM telah lebih dahulu menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri. Adapun langkah yang ditempuh DPD IKM Kota Depok merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memberikan rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat Minangkabau di Kota Depok, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku.

DPD IKM Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mengajak masyarakat menjaga persatuan, ketertiban, dan kondusivitas. Organisasi tersebut berharap setiap persoalan yang muncul di ruang publik dapat diselesaikan secara bermartabat melalui mekanisme hukum yang tersedia, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap terjaga dalam semangat persaudaraan, kebhinekaan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1