![]() |
| Lokasi beroperasinya PT CABM di Desa Penu, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. (Foto.Ist) |
LUGAS | Pulau Taliabu — Perselisihan terkait status kepemilikan lahan kembali mencuat di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Orang Penu Maju (OPM) mempertanyakan data kepemilikan lahan yang digunakan oleh PT Cakra Arif Bestari Makmur (CABM) dalam proses rencana pembelian tanah di wilayah tersebut.
Ketegangan memuncak setelah salah seorang tokoh pemuda OPM, Gusman, menyampaikan protes keras terhadap perusahaan. Ia menilai kelompoknya dirugikan karena lahan yang selama ini mereka klaim dan kelola justru disebut memiliki sejumlah pihak lain yang mengaku sebagai pemilik.
Menurut keterangan yang dihimpun, pada Mei 2026 PT CABM bersama perwakilan Kelompok OPM dan utusan Pemerintah Desa Penu melakukan pengukuran lahan yang direncanakan untuk diperjualbelikan kepada perusahaan.
Namun setelah proses pengukuran selesai, permintaan Kelompok OPM agar perusahaan menindaklanjuti dengan pembuatan peta bidang tanah belum dapat direalisasikan. Pihak perusahaan, melalui bagian eksternal, menyampaikan bahwa terdapat klaim kepemilikan dari sejumlah warga lain atas lahan yang sama.
Kondisi tersebut membuat proses pembuatan peta bidang tanah dan rencana pembelian lahan belum dapat dilanjutkan.
Pada 2 Juni 2026, perwakilan Kelompok OPM kembali mendatangi perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi lahan yang diklaim tumpang tindih tersebut. Dalam pertemuan itu, perusahaan menyerahkan peta beserta daftar nama sekitar 30 orang yang disebut mengklaim lahan dimaksud.
Kelompok OPM kemudian melakukan penelusuran dan menghubungi sejumlah nama yang tercantum dalam daftar tersebut. Berdasarkan pengakuan yang mereka peroleh, sebagian nama yang disebutkan diklaim tidak mengakui memiliki lahan pada lokasi yang dipersoalkan.
Temuan itu memunculkan pertanyaan dari kelompok masyarakat mengenai dasar data yang digunakan perusahaan dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut.
"Kami meminta perusahaan tidak mempermainkan masyarakat. Jika persoalan ini tidak diselesaikan secara adil, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai hak kami sebagai masyarakat," ujar Gusman.
Secara terpisah, Ketua Kelompok Orang Penu Maju, Syarif Soamole, mengatakan lahan yang menjadi objek sengketa telah lama digarap oleh anggota kelompoknya dengan luas sekitar 126 hektare.
Menurut dia, setiap anggota kelompok telah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diakui oleh pemerintah desa.
"Lahan tersebut sudah lama dikuasai dan digarap oleh anggota kelompok. Dokumen penguasaan fisik tanah juga telah diterbitkan atas nama masing-masing anggota dan diketahui oleh pemerintah desa," kata Syarif.
Ia menambahkan, lokasi yang dipersoalkan berbatasan langsung dengan bidang tanah yang masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, dengan jumlah pemohon tercatat sebanyak 65 orang.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT CABM terkait dasar penetapan nama-nama yang disebut mengklaim lahan tersebut maupun langkah perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo
