Sengketa Lahan di Wangurer Barat Memanas, Keluarga Laongan dan Faluga Sepakat Adu Bukti

 



LUGAS | BITUNG — Sengketa lahan di Lingkungan III, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, memasuki babak baru. Dua keluarga yang saling mengklaim kepemilikan tanah—keluarga Laonga dan keluarga Faluga—akhirnya dipertemukan dalam mediasi terbuka yang difasilitasi kepolisian, pemerintah kecamatan, dan kelurahan.

Namun mediasi yang berlangsung hingga peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa itu justru membuka sejumlah pertanyaan baru, terutama terkait dasar administrasi dan legalitas klaim kepemilikan yang disampaikan salah satu pihak.


Kapolsek Maesa, AKP Tuegeh Deiby Darus, memimpin langsung proses mediasi melalui pendekatan Restorative Justice guna mencegah konflik berkembang lebih jauh di tengah masyarakat. Polisi berupaya mempertemukan kedua pihak agar penyelesaian dilakukan melalui pembuktian administrasi dan musyawarah.

“Silakan masing-masing pihak menyiapkan surat-surat dan bukti kepemilikan. Nanti dilakukan plotting atau pengukuran ulang supaya diketahui titik temu maupun letak persoalan dari para pihak,” ujar Kapolsek Maesa.

Suasana mediasi sempat memanas ketika pihak keluarga Faluga tetap menyatakan memiliki sertifikat atas objek tanah yang disengketakan, namun tidak memperlihatkan dokumen tersebut secara langsung di hadapan forum.


Sebaliknya, pihak keluarga Faluga hanya meminta agar pengecekan dilakukan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau soal sertifikat, silakan dicek di BPN. Karena produk itu dibuat di sana,” ujar perwakilan keluarga Faluga.

Pernyataan itu langsung mendapat respons keras dari kuasa keluarga Laonga, Richard Lasut. Richard mempertanyakan logika klaim kepemilikan yang tidak dibarengi pembuktian terbuka dalam mediasi.

“Bagaimana bisa kami yang disuruh mencari? Kalau memang benar lahan keluarga Laonga ini milik keluarga Faluga, harusnya pihak yang mengklaim juga menunjukkan buktinya. Jangan hanya mengatakan ada surat,” tegas Richard.


Menurut Richard, keluarga Laonga justru memiliki dokumen lama yang dinilai kuat sebagai dasar hak atas tanah tersebut. Salah satu dokumen yang disebut dimiliki keluarga adalah surat pembelian yang ditandatangani langsung oleh Notaris Manado dengan Nomor 507 dan terdaftar pada 8 September 1942.

Dokumen itu, kata Richard, merupakan tindak lanjut dari surat penjualan tanah dari keluarga Dadonsa kepada keluarga Laonga yang diketahui Hukum Tua Desa Girian Bawah pada 28 Agustus 1938.

“Ini bukan klaim lisan. Ada surat jual beli, ada registrasi notaris, dan ada dasar administrasi sejak tahun 1938,” katanya.

Richard juga menegaskan, keberadaan sertifikat tidak otomatis menyelesaikan sengketa apabila asal-usul atau hak alas penerbitannya belum dapat dibuktikan.

“Kalaupun nanti mereka hadirkan sertifikat, tetap harus ditelusuri dasar penerbitannya. Hak alasnya harus jelas,” ujarnya.

Camat Madidir Heimans Bidara Kansil, SE, yang ikut memfasilitasi mediasi mengatakan pemerintah kecamatan berada di posisi netral dan hanya mendorong penyelesaian berdasarkan data administrasi dan fakta lapangan.


Menurut dia, apabila sertifikat tersebut benar merupakan produk resmi pemerintah, maka seluruh proses administrasinya semestinya dapat ditelusuri mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga pertanahan.

“Kalau sertifikat itu benar produk pemerintah, pasti ada data administrasinya. Semua proses tanah harus tercatat,” kata Camat Madidir kepada awak media.

Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan dokumen pertanahan yang tidak melalui prosedur pemerintahan dapat menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.

Karena itu, pemerintah kecamatan bersama kepolisian akhirnya mendorong solusi berupa plotting atau pengukuran ulang dengan melibatkan BPN dan menghadirkan seluruh dokumen dari para pihak.

Lurah Wangurer Barat, Rhina Tewuh, mengatakan pemerintah kelurahan berkepentingan menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas.

“Kami berdiri di tengah. Kedua pihak sudah sepakat menunjukkan bukti-bukti dan akan ditindaklanjuti lewat plotting bersama BPN,” ujar Rhina.

Mediasi bahkan berlanjut hingga peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa di Lingkungan III Wangurer Barat. Di lapangan, masing-masing pihak mulai menunjukkan versi batas tanah berdasarkan dokumen dan keterangan saksi yang mereka miliki.

Situasi sempat tegang ketika perbedaan klaim luas dan batas lahan kembali mencuat. Namun aparat kepolisian bersama pemerintah setempat terus mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri dan menunggu proses verifikasi administrasi serta plotting resmi.

Hingga mediasi berakhir, belum ada keputusan final terkait status kepemilikan lahan. Namun satu hal mulai terlihat jelas: sengketa ini tidak lagi sekadar perkara klaim sepihak antar keluarga, melainkan juga membuka pertanyaan lebih besar tentang transparansi administrasi pertanahan dan validitas proses penerbitan hak atas tanah di masa lalu.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1