LUGAS | BITUNG — Setelah lebih dari tiga bulan melakukan penelusuran, tim investigasi awak media akhirnya menemukan langsung aktivitas yang diduga merupakan pembuangan limbah industri dari salah satu pabrik pengolahan santan kelapa yang beroperasi di kawasan Tontalete-Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
Temuan terbaru terjadi di kawasan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Di lokasi tersebut, tim investigasi mendapati sebuah mobil tangki berkepala kuning dengan badan tangki stainless steel melakukan aktivitas pembuangan cairan pada lahan terbuka yang berada tidak jauh dari area perkebunan milik warga.
Seluruh aktivitas itu sempat direkam oleh tim investigasi. Setelah kendaraan meninggalkan lokasi, awak media langsung turun mengambil dokumentasi dan melakukan pengamatan terhadap area pembuangan. Dari hasil pengamatan visual, ditemukan vegetasi dan rumput di sekitar titik pembuangan dalam kondisi mengering dan mati.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kandungan cairan yang dibuang serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Terlebih lokasi pembuangan berada di dekat lahan produktif milik masyarakat.
Saat tim investigasi masih melakukan pendokumentasian, sebuah kendaraan tangki yang sama kembali mendekati lokasi. Namun ketika sopir diduga menyadari keberadaan awak media, kendaraan tersebut langsung berputar arah dan meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa.
Tim kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang diduga terkait aktivitas tersebut hingga berakhir di area pabrik PT Kether Coco Ᏼio yang berlokasi di kawasan Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
Sesampainya di lokasi perusahaan, awak media meminta bertemu dengan pimpinan perusahaan. Namun petugas keamanan mengarahkan konfirmasi kepada bagian Human Resources Development (HRD). Tak lama kemudian, seorang staf HRD bernama Rangga menemui tim investigasi.
Dalam pertemuan itu, awak media menyampaikan secara langsung sejumlah bukti dan dokumentasi yang diperoleh selama proses investigasi. Fokus pertanyaan diarahkan pada alasan limbah yang diduga berasal dari aktivitas industri perusahaan justru dibuang di luar area pabrik.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: jika perusahaan telah memiliki sistem dan fasilitas pengelolaan limbah sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan lingkungan hidup, mengapa masih ditemukan aktivitas pembuangan di lokasi yang berada jauh dari area operasional pabrik, bahkan berada di wilayah administrasi yang berbeda?
Pihak HRD, menurut keterangan yang diterima awak media, menyatakan akan melakukan penelusuran dan investigasi internal terhadap vendor atau pihak ketiga yang menangani pengelolaan limbah perusahaan.
Namun penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan yang ditemukan di lapangan.
Dalam perspektif tanggung jawab lingkungan, vendor hanyalah pelaksana teknis. Sementara sumber limbah tetap berasal dari kegiatan produksi perusahaan. Karena itu, tanggung jawab terhadap pengelolaan dan pembuangan limbah tidak dapat dilepaskan begitu saja kepada pihak ketiga.
Fakta bahwa kendaraan yang diduga mengangkut limbah terpantau melakukan pengisian dari area perusahaan sebelum menuju lokasi pembuangan menjadi bagian penting dari rangkaian temuan investigasi ini.
Jika benar terjadi pembuangan limbah tanpa prosedur dan tanpa izin yang sesuai ketentuan, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya dapat menyentuh aspek perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Atas dasar temuan tersebut, awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup serta lembaga pengawasan terkait, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan limbah perusahaan maupun pihak ketiga yang terlibat.
Sebab dalam perkara lingkungan hidup, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, melainkan keselamatan ruang hidup masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembuangan.




