Anggota DPRD Kota Bekasi Yenny Kristianti Sosialisasikan Perda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal


LUGAS | Kota Bekasi 
- Yenny Kristianti Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar Solidaritas mengadakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal, bertempat di Aula Kelurahan Kranji, Kamis (13/8/2026). 

Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, memberi kepastian hukum bagi pelaku UMKM, serta mendukung ekosistem jaminan produk halal di daerah.

Sekretaris Kecamatan Bekasi Barat,  Hj. Dewi Astianti, memberikan apresiasi tinggi terhadap sosialisasi produk halal karena kegiatan ini membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memahami pentingnya sertifikasi, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen.

"Tujuan Sosialisasi Perda Produk Halal Melindungi warga dari barang yang tidak halal.Membantu usaha kecil (UMKM) mendapat izin halal.Memberi informasi yang jelas tentang isi produk.Menguatkan aturan dan pengawasan di wilayah lokal," ujar Dewi.

Dinas Koperasi dan UMKM Melalui Muhammad Indra Ashary, menjelaskan bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah KTP atau identitas resmi legalitas awal pelaku usaha yang wajib dimiliki. Sementara itu, Sertifikasi Halal adalah jaminan kehalalan produk. 

"Dinas aktif memfasilitasi dan mendampingi UMKM membuat NIB karena NIB menjadi syarat utama pendaftaran sertifikat halal," kata Indra.


Yenny Kristianti Anggota DPRD Kota Bekasi Bekasi, berharap kegiatan ini menjadi langkah awal bagi UMKM untuk terus berkembang dan naik kelas. Legalitas usaha dan sertifikasi halal diharapkan dapat membuka akses pemasaran yang lebih luas, termasuk pemasaran digital dan kerja sama dengan berbagai pihak.

"Selain itu, program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan," jelasnya.

Yenny menjelaskan, yang disosialisasikan kepada masyarakat terkait produk makanan halal di mana dirinya sebagai wakil rakyat mempunyai kewajiban untuk menyampaikan isinya kepada publik. 
Yenny menambahkan Raperda ini sebagai dasar hukum kepada masyarakat, terutama sebagai pelaku UMKM, supaya bisa mendapatkan sertifikasi halal dan diakui Pemerintah.


Melalui Raperda ini, DPRD Kota Bekasi berkomitmen membangun ekosistem halal yang berkelanjutan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan proses pembinaan dan pengawasan produk berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.

Di sisi lain, regulasi ini juga akan memberikan pembinaan yang jelas bagi para pelaku usaha dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, sekaligus mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Kota Bekasi. 


Sejumlah pelaku usaha yang hadir menyampaikan apresiasi atas penjelasan adanya program pendampingan tersebut. Mereka mengaku terbantu apabila benar proses pengurusan dilakukan secara langsung dengan bimbingan dari petugas, sehingga kendala administrasi nantinya dapat segera diselesaikan.

“Selama ini kami ingin mengurus NIB dan sertifikat halal, tetapi masih bingung dengan prosedurnya. Dengan adanya penjelasan ini, pasti kami akan lebih yakin dan kami merasa lebih mudah dan terbantu,” ujar Rahma salah satu pelaku UMKM di Kranji. (Agus W)





0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1