LUGAS | BITUNG — Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., meluncurkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui metode QRIS sebagai bagian dari percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Peluncuran tersebut dilakukan dalam rangkaian High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Bitung, yang sekaligus dirangkaikan dengan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Juni 2026.
Hengky mengatakan penerapan QRIS merupakan langkah Pemerintah Kota Bitung untuk menghadirkan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah, cepat, aman, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, digitalisasi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan bagian dari perubahan tata kelola pelayanan publik agar masyarakat memperoleh akses pembayaran pajak yang lebih praktis.
“Implementasi QRIS ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam memperkuat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, aman, dan transparan,” ujar Hengky.
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait bersama perbankan memperluas sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat agar pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran PBB-P2 dapat berjalan optimal.
Peluncuran tersebut juga menjadi bagian dari sinergi Pemerintah Kota Bitung dengan Bank Indonesia Sulawesi Utara, Bank BNI, Bank SulutGo, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat ekosistem transaksi pemerintah daerah berbasis digital.
Hengky menegaskan, digitalisasi penerimaan pajak harus berjalan seiring dengan peningkatan PAD. Karena itu, perangkat daerah diminta terus melakukan penataan potensi pendapatan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan kanal pembayaran non-tunai.
“Digitalisasi penerimaan daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan PAD dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam forum yang sama, Pemerintah Kota Bitung memaparkan realisasi PAD hingga Juni 2026. Dari target sekitar Rp104 miliar, realisasi telah mencapai Rp67,227 miliar atau 64,64 persen.
Bank Indonesia Sulawesi Utara dalam pemaparannya turut mendorong penguatan kinerja TP2DD Kota Bitung melalui peningkatan transaksi non-tunai, optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), serta penguatan edukasi dan kapasitas aparatur maupun wajib pajak.
Dengan peluncuran pembayaran PBB-P2 melalui QRIS, Pemerintah Kota Bitung berharap transaksi pajak daerah semakin mudah dipantau, tercatat secara elektronik, dan mampu memperkuat transparansi serta akuntabilitas penerimaan daerah.
Program tersebut sekaligus menandai langkah lanjutan Kota Bitung dalam membangun tata kelola penerimaan daerah yang semakin modern dan berbasis digital.
