LUGAS | BITUNG — Polemik pemberitaan mengenai tiga guru PNS di SMK Muhammadiyah Bitung berkembang menjadi persoalan yang lebih serius. Pihak sekolah mengaku dimintai uang Rp3 juta setelah meminta klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai merusak nama baik sekolah. Uang tersebut, menurut Kepala SMK Muhammadiyah Bitung, Arismiaty Soeri, dikaitkan dengan tiga media yang telah memuat berita dan disebut sebagai syarat agar pemberitaan diturunkan atau dihapus.
Persoalan bermula ketika sejumlah orang yang mengaku wartawan mendatangi SMK Muhammadiyah Bitung dengan membawa proposal permohonan dukungan dana untuk kegiatan Rapat Kerja Daerah Media Group Mabes TNI-Polri.
Dalam lembar proposal yang diperlihatkan kepada pihak sekolah, tercantum sejumlah nama sekolah beserta nominal bantuan. Arismiaty mengaku hanya sanggup memberikan Rp500 ribu. Bantuan tersebut kemudian didokumentasikan bersama lembar proposal sebagai bagian dari administrasi sekolah.
Namun, persoalan kemudian bergeser. Bukan hanya soal permintaan dana, melainkan juga mengenai kebenaran daftar sekolah yang disebut telah memberikan bantuan dalam proposal tersebut.
Konfirmasi awak media terhadap sejumlah sekolah yang namanya tercantum justru menghasilkan bantahan.
Kepala SMK Negeri 1 Bitung, Drs. Christo A. Lewan, membantah sekolahnya pernah memberikan bantuan sebagaimana nominal yang tercantum dalam daftar proposal.
Menurut Christo, SMK Negeri 1 Bitung tidak pernah memberikan bantuan seperti yang tertulis dalam dokumen tersebut.
Hal serupa disampaikan Kepala SMK Negeri 3 Bitung, Yessie Pinontoan, S.Th. M.Si., Nama SMK Negeri 3 Bitung tercantum dalam daftar dengan nominal bantuan Rp1 juta.
Ketika dikonfirmasi mengenai pencantuman nama dan nominal tersebut, Yessie membantahnya.
> “Itu tidak benar, dorang itu siapa?” tegas Yessie.
Dua bantahan tersebut dengan sendirinya membuktikan seluruh daftar dalam proposal tidak benar. Namun, bantahan dari pimpinan sekolah yang namanya tercantum sebagai pemberi bantuan membuat isi dokumen tersebut patut diverifikasi lebih jauh.
Berita Tiga Guru dan Permintaan Rp3 Juta.
Di sisi lain, setelah proposal tersebut dibawa ke SMK Muhammadiyah Bitung, muncul pemberitaan mengenai tiga guru PNS yang disebut meninggalkan sekolah sebelum jam pulang.
Pihak sekolah membantah gambaran tersebut.
Menurut Arismiaty, ketiga guru tidak meninggalkan tugas begitu saja. Mereka disebut telah menyelesaikan agenda tertentu, meminta izin untuk keperluan sementara, dan berencana kembali karena masih terdapat kegiatan sekolah.
Arismiaty kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang mengaku sebagai wartawan.
Namun, menurut pengakuannya, komunikasi berlangsung melalui WhatsApp. Ia mengaku meminta agar berita yang dinilai merugikan nama baik sekolah ditinjau kembali, termasuk kemungkinan diturunkan atau dihapus.
Menurut Arismiaty, dalam komunikasi tersebut muncul permintaan uang Rp3 juta.
Nilai tersebut disebut berkaitan dengan tiga pemberitaan, masing-masing Rp1 juta. Setelah terjadi komunikasi lebih lanjut, angka tersebut menurut pengakuannya sempat dinegosiasikan menjadi Rp2 juta.
PWI: Narasumber Perlu Bijak, Identitas Media Harus Jelas.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muaz Taizar Basalama, turut menanggapi polemik tersebut.
Tezar mengingatkan bahwa penggunaan nama lembaga negara atau institusi resmi oleh media maupun pihak yang mengaku sebagai wartawan perlu menjadi perhatian serius, terutama apabila nama institusi tersebut digunakan untuk membangun kredibilitas di hadapan narasumber.
“Mengacu pada ketegasan Dewan Pers pada 5 Agustus 2025 bahwa Dewan Pers akan menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara secara tidak sah, seperti KPK, Polri, dan sejumlah institusi lainnya,” ujar Tezar.
Menurut dia, penertiban tersebut dilakukan menyusul maraknya media yang mencatut nama lembaga resmi demi meningkatkan kredibilitas di mata publik, padahal tidak memiliki afiliasi atau hubungan struktural dengan institusi terkait.
“Untuk itu diharapkan kepada narasumber agar mampu membijaki bila menemui hal tersebut,” katanya.
Tezar mengatakan PWI Kota Bitung juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai literasi media massa dan media sosial, termasuk kepada kalangan dunia pendidikan.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi terutama di dunia pendidikan terkait literasi media massa dan media sosial, serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang persoalan catut-mencatut nama institusi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ketua PWI Bitung.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan identitas dan kredibilitas media sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari polemik yang terjadi.
Sebab, bagi narasumber, kedatangan seseorang yang mengaku sebagai wartawan bukan semata persoalan menerima atau menolak permintaan wawancara. Ada pula kewajiban untuk memastikan media yang dibawa benar-benar memiliki identitas dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara bertanggung jawab.
PDM Minta Persoalan Diperiksa Secara Proporsional
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bitung, Muhammad Rusdi Baso, S.E., bersama Wakil Ketua PDM Hasan Harun, S.Pd.I., menyatakan kedatangan mereka ke sekolah bukan untuk membela secara membabi buta.
PDM mengaku ingin memastikan apakah informasi yang beredar sesuai dengan fakta.
Jika benar terdapat pelanggaran disiplin oleh guru, PDM menyatakan tidak akan menghalangi proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, PDM juga mempertanyakan mekanisme pemberitaan apabila informasi yang dimuat tidak terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak sekolah.
Bagi PDM, kritik terhadap lembaga pendidikan merupakan bagian dari kontrol publik. Tetapi kritik tidak semestinya menghilangkan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
