Ketika Status Kewarganegaraan Anak di Bitung Belum Jelas, Pemerintah Diminta Bergerak

 



LUGAS | BITUNG — Persoalan status kewarganegaraan anak tanpa dokumen di Kota Bitung mulai mendapat perhatian lintas pemerintahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meminta kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berlanjut menjadi pendataan, verifikasi hingga penyelesaian status hukum warga.


Pesan itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H., dalam penandatanganan kesepakatan bersama di Aula S.H. Sarundajang, Bitung, Senin (7/9/2026). Mailangkay hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penanganan Person of Filipino Descent (PFD). Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, S.H., M.H., beserta jajaran, Rektor Institut Teknologi Minaesa Herdianto Lantemona beserta jajaran, pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Bitung.


Menurut Mailangkay, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara bagi masyarakat yang belum memperoleh kepastian mengenai status kewarganegaraannya. Ia mengapresiasi Kanwil Kementerian Hukum Sulut dan Pemkot Bitung yang telah menginisiasi serta memfasilitasi kerja sama tersebut. “Pelaksanaan kegiatan ini jangan sampai hanya berhenti pada penandatanganan dokumen atau kegiatan seremonial saja. Yang lebih penting adalah apa yang kita lakukan setelahnya untuk melahirkan langkah-langkah nyata, mulai dari koordinasi, pendataan, verifikasi, fasilitasi sampai dengan penyelesaian setiap persoalan kewarganegaraan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mailangkay.

Bagi Mailangkay, kewarganegaraan bukan sekadar urusan administrasi. Status itu menyangkut kedudukan hukum seseorang sebagai bagian dari sebuah negara, sekaligus menentukan kepastian dalam memperoleh dan menjalankan hak serta kewajibannya. Karena itu, warga yang belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas tidak cukup hanya diarahkan untuk melengkapi dokumen, tetapi membutuhkan penanganan yang tertib, cermat, sesuai hukum dan tetap manusiawi.


Posisi Sulawesi Utara sebagai wilayah utara Indonesia dengan mobilitas penduduk dan interaksi lintas wilayah yang tinggi membuat persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga. Kota Bitung sebagai salah satu pusat ekonomi dan pintu gerbang perdagangan Sulawesi Utara menjadi bagian penting dalam dinamika itu. Pemerintah, kata Mailangkay, harus memastikan persoalan administrasi kependudukan dan kewarganegaraan ditangani secara terkoordinasi, bukan berjalan sendiri-sendiri.

“Jangan sampai kewenangan berjalan sendiri-sendiri. Kita duduk bersama, kita lihat persoalannya secara utuh, kemudian kita mencari solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Mailangkay. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara siap menjadi bagian dari proses tersebut agar kerja sama tidak berhenti sebagai kesepakatan administratif.


Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang telah dibangun. Ia berharap kerja sama yang dilakukan bersama berbagai pihak dapat diterjemahkan ke dalam program konkret yang memberi manfaat bagi masyarakat Kota Bitung. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi serta kerja sama yang telah terbangun. Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diwujudkan melalui program-program konkret yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bitung,” ujar Hengky.

Hengky mengatakan kerja sama tersebut juga diharapkan membuka ruang bagi penguatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan berbagai inovasi yang mendukung percepatan pembangunan Kota Bitung. Sementara dalam konteks penyelesaian status kewarganegaraan, pemerintah diharapkan mampu memastikan warga, khususnya anak-anak yang menghadapi persoalan dokumen, memperoleh informasi dan pendampingan yang jelas mengenai proses yang harus ditempuh.


Pada akhirnya, keberhasilan kesepakatan itu tidak diukur dari dokumen yang ditandatangani pada Senin tersebut. Ukurannya adalah tindak lanjut: seberapa jauh pendataan dilakukan, persoalan diverifikasi, dan warga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemprov Sulut berharap sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemkot Bitung dan seluruh instansi terkait benar-benar menghadirkan negara bagi warga yang selama ini berada dalam ketidakpastian status kewarganegaraan.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1