LUGAS | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Setelah menjalani pemeriksaan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta enam pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar.
Berawal dari HGB di Kabupaten Bogor
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyelidikan kemudian mengarah pada proses pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Persoalannya, sebagian tanah tersebut disebut masih bermasalah atau disengketakan dengan sejumlah pemilik sebelumnya yang merupakan ahli waris pemegang SHM.
Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Dalam proses selanjutnya, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Mereka kemudian mencabut gugatan di PTUN Bandung.
Persoalan blokir inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara KPK.
KPK menyebut terdapat komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon dan Erwin, pihak swasta yang disebut penyidik sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam komunikasi tersebut, disebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasannya.
"Fee" Rp 2 Miliar, Disepakati Rp 1,5 Miliar
Pada awal Agustus 2026, menurut KPK, muncul permintaan uang dengan kode "dua". Penyidik menduga kode tersebut merujuk pada Rp 2 miliar sebagai imbalan untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena terdapat dugaan pihak lain yang juga akan memperoleh "fee broker".
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, melalui dua perantara, diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu disebut sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Atas dugaan pemberian uang tersebut, Adrianto bersama Rizal Pahlevi disangkakan sebagai pihak pemberi. KPK menggunakan ketentuan pidana suap dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ada Dugaan Aliran Uang Lain
Perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan suap Rp 1,5 miliar.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Bela Parahyangan. Perusahaan tersebut disebut memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sebesar Rp 2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan sebesar Rp 8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, KPK menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto. Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut.
Uang Puluhan Miliar dalam Koper
Besarnya uang yang disita menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini.
Di rumah Arif Sugiyanto, KPK menemukan uang tunai yang terdiri atas:
Rp 31,86 miliar;
2.611.500 dollar AS;
1.974.500 dollar Singapura;
910 riyal Arab Saudi; dan
981 ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik menemukan Rp 896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp 8 juta di rumah Zimamun Ni'am Aulawi, serta Rp 49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Jika dikonversikan ke rupiah, seluruh barang bukti uang tersebut disebut KPK bernilai sekitar Rp 106,3 miliar. Nilai tersebut mencakup uang dalam rupiah maupun valuta asing.
KPK Dalami Peran Pihak Lain
KPK menyatakan masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.
Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara tersebut, empat tersangka dari pihak swasta disebut KPK sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, Nusron Wahid tidak termasuk delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman KPK pada 15 September 2026. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Penting dicatat, penyebutan seseorang sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan pejabat tertentu dalam konstruksi perkara tidak dengan sendirinya berarti pejabat tersebut terlibat atau melakukan tindak pidana.
Bukan Kali Pertama Nama Summarecon Muncul dalam Perkara Korupsi
Perkara di Bogor juga mengingatkan pada kasus yang pernah ditangani KPK pada 2022 yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung.
Saat itu, KPK mengusut dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta. KPK menyebut pengajuan IMB dilakukan PT Java Orient Property (JOP), anak usaha PT Summarecon Agung.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap. Perkara juga menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai penerima. KPK menduga terdapat pemberian uang selama proses pengurusan IMB.
Dokumen laporan keuangan Summarecon juga mencatat bahwa salah satu karyawannya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Dalam perkembangan berikutnya, salah satu direktur PT Java Orient Property dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.
Namun, perkara Yogyakarta merupakan perkara yang berbeda dari kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang sedang ditangani KPK pada 2026.
KPK Soroti Kerawanan Layanan Pertanahan
Dalam konferensi pers 15 September 2026, KPK mengaitkan perkara tersebut dengan kajian pencegahan yang pernah dilakukan pada 2021–2022.
Menurut KPK, kajian itu mengidentifikasi risiko suap, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola perizinan serta administrasi pertanahan. Salah satu titik yang disoroti adalah kewenangan dalam pencatatan dan penghapusan blokir tanah yang dinilai dapat membuka ruang penyalahgunaan.
KPK juga menyebut adanya temuan mengenai biaya tidak resmi di luar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dalam kajian tersebut berpotensi mencapai 5.500 persen dari tarif resmi pada sejumlah kantor pertanahan.
Dalam perkara terbaru ini, KPK menyatakan menemukan peran sejumlah pihak sebagai perantara atau layering dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Penyidik masih mendalami apakah pola tersebut berdiri sendiri atau berkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Dengan penahanan delapan tersangka, perkara kini memasuki tahap penyidikan. Fokus berikutnya adalah pembuktian aliran uang, hubungan antar-pihak, kewenangan yang digunakan dalam pengurusan HGB, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
