Tujuh Paket Diduga Sabu Disita di SPBU Tangkoko, Dua Pria Diamankan Polisi



TabloidLugas.com | Bitung — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bitung. Dari penindakan tersebut, polisi menyita tujuh paket narkotika yang diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Keduanya diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 04.10 WITA, di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung sehari sebelumnya, Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan di sekitar Manembo-nembo Tengah dan wilayah sekitarnya.

Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian bergerak melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan tujuh paket narkotika yang diduga sabu di dalam tas Eiger warna hitam. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah pyrex kaca, satu sedotan berwarna putih, dua korek api gas, serta dua telepon seluler, masing-masing Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua terduga mengakui barang tersebut merupakan milik mereka.

Salah satu terduga juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J, yang disebut berdomisili di wilayah Palu Utara, Sulawesi Tengah. Narkotika itu disebut dibeli dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar, kemudian dipilah menjadi tujuh paket.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul barang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, SH, MH, melalui Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

> “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jefry.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.

> “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Usai diamankan, kedua terduga bersama barang bukti dan saksi dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan sejumlah langkah, termasuk pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, uji laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan barang yang disita, serta gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan maupun terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bitung memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1