Polres Bitung Ajak Guru Cegah Perundungan, Sekolah Harus Jadi Ruang Aman bagi Anak

 



Edukasi kepada guru SD se-Kota Bitung menekankan pentingnya mengenali tanda perundungan, melindungi korban, dan memahami konsekuensi hukum kekerasan di lingkungan pendidikan.


LUGAS | BITUNG — Sekolah semestinya menjadi tempat anak belajar tanpa rasa takut. Namun, perundungan, kekerasan, dan intoleransi dapat mengganggu proses belajar sekaligus memengaruhi perkembangan karakter peserta didik. Karena itu, peran guru tidak cukup hanya mengajar, tetapi juga memastikan setiap anak merasa aman dan dihargai.

Pesan tersebut mengemuka dalam sosialisasi pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi bagi guru sekolah dasar se-Kota Bitung yang digelar Polres Bitung di Gedung Kesenian Kota Bitung, Selasa (13/10/2026), pukul 09.00–11.30 WITA.


Dalam kegiatan itu, Kepala Polres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) IPTU Jeny Makawimbawang, memberikan edukasi mengenai dasar hukum, faktor pemicu perundungan dan kekerasan, langkah pencegahan, serta konsekuensi hukum dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Materi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepekaan tenaga pendidik dalam mengenali gejala awal perundungan, memahami situasi yang berpotensi membahayakan peserta didik, dan menentukan langkah penanganan yang tepat.

Perundungan tidak semestinya dianggap sebagai candaan biasa atau persoalan sepele ant anak. Ketika perilaku merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti terus berlangsung, dampaknya dapat mengganggu rasa aman dan kepercayaan diri anak. Guru perlu hadir untuk mencegah keadaan memburuk, bukan menunggu hingga persoalan menjadi lebih serius.


Melalui sosialisasi ini, Polres Bitung menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan edukatif dalam menangani persoalan yang melibatkan peserta didik. Perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Laporan perlu ditindaklanjuti secara tepat, tanpa mempermalukan korban atau membiarkan kekerasan berulang.

Upaya pencegahan juga membutuhkan keterlibatan orang tua dan masyarakat. Pembentukan karakter yang menghargai perbedaan, membiasakan sikap saling menghormati, serta menolak kekerasan perlu dilakukan secara konsisten, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga.

Selain materi pencegahan perundungan, kegiatan tersebut memperkenalkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana menghubungi kepolisian ketika masyarakat membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan polisi.

Pemanfaatan layanan tersebut diharapkan dapat mendukung respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Guru dan pihak sekolah juga perlu memahami jalur pelaporan yang sesuai agar persoalan yang mengancam keselamatan anak dapat segera ditindaklanjuti.


Para guru mengikuti kegiatan dengan baik. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan di sekolah masing-masing, termasuk melalui pembelajaran, keteladanan, dan pembiasaan perilaku positif dalam keseharian peserta didik.

Bagi Polres Bitung, pencegahan perundungan bukan semata-mata persoalan penegakan hukum. Upaya ini juga menyangkut pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap hak anak untuk belajar dalam lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari diskriminasi.

Kolaborasi antara kepolisian, guru, orang tua, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang menghargai keberagaman. Sebab, sekolah yang aman tidak hanya ditandai oleh ketiadaan kekerasan, tetapi juga oleh keberanian untuk melindungi anak yang menjadi korban dan kesediaan semua pihak untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1