LUGAS | BITUNG — Pemerintah Kota Bitung mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting untuk mengarahkan pemanfaatan ruang sekaligus menjawab dinamika pembangunan kota yang terus berkembang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Bitung Rizal Sompotan saat membuka FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Kamis (1/10/2026), di Hotel Fave Bitung.
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa penyusunan RDTR bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan, melainkan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan pembangunan Kota Bitung berlangsung terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Menurut Hengky, perkembangan Kota Bitung sebagai kawasan industri, pelabuhan, perdagangan, jasa dan permukiman membutuhkan pengaturan ruang yang semakin rinci. Pertumbuhan berbagai sektor tersebut harus diimbangi dengan kepastian tata ruang agar pemanfaatan lahan dapat berlangsung secara tertib.
“Penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Bitung yang terarah, terpadu dan berkelanjutan. RDTR harus mampu memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang serta menjadi pedoman dalam mengendalikan perkembangan wilayah,” demikian pokok sambutan Wali Kota yang dibacakan Rizal.
Hengky mengatakan, dinamika pembangunan yang terjadi di Kota Bitung harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan dokumen RDTR. Pemerintah tidak hanya perlu melihat perkembangan kawasan dari sisi ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, infrastruktur dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, proses penyusunan RDTR harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi faktual di lapangan.
“Dokumen RDTR yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah, dengan tetap memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” ujar Hengky dalam sambutannya.
RDTR dan KLHS Harus Saling Menguatkan
Menurut Wali Kota, penyusunan RDTR juga tidak dapat dipisahkan dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian tersebut diperlukan agar arah pemanfaatan ruang tidak mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Hengky menilai aspek lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan Kota Bitung. Setiap perkembangan kawasan perlu memperhitungkan potensi dampak terhadap lingkungan serta kemampuan wilayah dalam menopang aktivitas masyarakat.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, RDTR dan KLHS harus dapat saling menguatkan sehingga menghasilkan perencanaan ruang yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga keberlanjutan,” katanya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait memberikan dukungan terhadap proses penyusunan dokumen tersebut, terutama dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan.
Data yang akurat, kata Hengky, menjadi salah satu fondasi agar dokumen RDTR benar-benar menggambarkan kondisi Kota Bitung secara aktual.
Jangan Berhenti Sebagai Dokumen
Wali Kota juga menekankan agar RDTR yang nantinya dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Dokumen tersebut harus dapat diterapkan dan menjadi pedoman dalam pengendalian serta pemanfaatan ruang.
“Harapan kita, dokumen RDTR yang dihasilkan nantinya bukan hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman dalam pembangunan serta pemanfaatan ruang di Kota Bitung,” ucapnya.
Menurut Hengky, keberadaan RDTR juga penting dalam memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha mengenai arah pemanfaatan ruang di masing-masing kawasan.
Kepastian tersebut diperlukan agar perkembangan investasi, pembangunan permukiman, infrastruktur maupun aktivitas ekonomi lainnya dapat berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Libatkan Pemangku Kepentingan
Dalam sambutannya, Hengky turut menekankan pentingnya partisipasi para pemangku kepentingan dalam seluruh tahapan penyusunan RDTR dan KLHS.
Konsultasi publik, menurut dia, harus menjadi ruang untuk menghimpun masukan, persoalan dan kebutuhan masyarakat sehingga dokumen yang disusun tidak berjarak dengan kondisi nyata di lapangan.
“Partisipasi seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam proses ini. Masukan dari masyarakat, perangkat daerah, dunia usaha dan pihak terkait lainnya akan menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS tersebut menjadi tahapan awal penyusunan dokumen. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan pengumpulan data dan observasi lapangan, sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pemerintah Kota Bitung berharap seluruh rangkaian proses tersebut dapat berjalan secara terbuka dan terukur sehingga RDTR yang dihasilkan mampu menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung arah pembangunan Kota Bitung dalam jangka panjang.
“Dengan sinergi dan kolaborasi semua pihak, kita berharap penyusunan RDTR dan KLHS Kota Bitung dapat menghasilkan dokumen yang berkualitas, implementatif dan mampu memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang bagi masyarakat serta dunia usaha,” tandas Hengky.
FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS secara resmi dibuka Kepala Dinas PUTR Kota Bitung Rizal Sompotan dengan membacakan sambutan Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE.
(LUGAS)
