LUGAS | BEKASI – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mendesak Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Desakan itu menyusul dugaan tindakan represif dan ucapan bernada penghinaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Sekretaris Jenderal ProDEM, Mujib Hermani, mengatakan tindakan yang diduga dilakukan pejabat publik terhadap wartawan tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Menurut dia, peristiwa tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.
"Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam transparansi informasi, bukan justru melecehkan profesi wartawan yang dilindungi undang-undang," kata Mujib dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).
Persoalan tersebut bermula pada 6 Oktober 2026, ketika wartawan Kimsan Indra Simaremare mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi. Dalam peristiwa itu, muncul dugaan pengusiran dan ucapan bernada penghinaan terhadap wartawan tersebut.
Kasus ini kemudian memicu aksi damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis (15/10/2026). Dalam aksi tersebut, para wartawan menyampaikan tiga tuntutan, yakni pemeriksaan terhadap Kepala DLH, permintaan maaf secara resmi, serta pengawalan proses hukum hingga tuntas.
Saat itu, Asep Surya Atmaja yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menandatangani pernyataan resmi pemerintah kabupaten sebagai respons atas aspirasi wartawan.
Dalam pernyataan tersebut, Pemkab Bekasi menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara (ASN), menghormati kemerdekaan pers, dan mengawal penyelesaian sesuai prosedur hukum.
Setelah dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Jumat (23/10/2026), Asep kembali menghadapi tuntutan agar komitmen tersebut direalisasikan.
Pada Rabu (28/10/2026), sejumlah perwakilan wartawan, termasuk Kimsan Indra Simaremare, melakukan audiensi dengan Bupati Bekasi. Dalam rekaman video audiensi yang beredar di media sosial, Asep menyatakan akan memberikan tindakan tegas kepada pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menunjukkan etika dalam menjalankan tugas.
"Saya akan menindak tegas siapa pun OPD, baik kepala dinas ataupun jajaran lainnya, jika tidak mempunyai etika. Akan ada konsekuensinya dari saya sebagai Bupati Bekasi," ujar Asep dalam rekaman tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Mujib menyampaikan tiga sikap ProDEM. Pertama, mengecam tindakan Kepala DLH yang dinilai telah mencederai profesi wartawan dan etika pelayanan publik. Kedua, mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketiga, mendesak Bupati Bekasi mencopot Kepala DLH sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan birokrasi.
Menurut Mujib, pejabat publik semestinya memahami bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, permintaan konfirmasi maupun pertanyaan kritis dari jurnalis seharusnya direspons secara profesional.
"Jika perlakuan arogan terhadap pers dibiarkan tanpa sanksi tegas, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Ia menambahkan, wartawan bukanlah musuh pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan melalui pencarian fakta dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
ProDEM pun meminta Asep membuktikan komitmen yang sebelumnya telah dituangkan dalam pernyataan resmi Pemkab Bekasi. Bagi organisasi tersebut, tindak lanjut atas persoalan ini menjadi penting untuk memastikan penghormatan terhadap kemerdekaan pers berjalan dalam praktik pemerintahan.
"Marwah pers bukan untuk ditawar. Keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pejabat, dan jabatan publik bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban," kata Mujib.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan langsung dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengenai desakan ProDEM tersebut.
(CP/Red)
