Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Harta Djoko Dipreteli KPK, Istri Pertama Terlibat?

| 19 Februari WIB |

TABLOIDLUGAS.com | Jakarta - Setelah rumah-rumah di jalur Joglosemar (Jogja-Solo-Semarang), kini KPK juga mempreteli rumah-rumah yang diduga milik Perwira Polri yang mencatatkan kenaikan pangkat tercepat dengan sejumlah prestasi, Irjen Pol Djoko Susilo. Jumlah keseluruhan rumah yang jadi target KPK mencapai 10 rumah. Aset-aset tersebut merupakan kekayaan Djoko yang dibeli sebelum adanya kasus Simulator SIM.

Ada sementara dugaan yang muncul bahwa istri pertama Djoko terlibat upaya pengambilalihan aset-aset tersebut bekerjasama dengan KPK, karena cemburu dengan Dipta Anindita. Butuh verifikasi kebenarannya. Yang jelas hingga kini istri pertama Djoko belum melaporkan keberatan atas suaminya yang menduakannya dengan menikahi mantan Putri Solo 2008 itu.

Dalam keterangan kepada pers, Irwasum Polri Komjen Pol Fajar Prihantoro membenarkan bahwa anggota Polri tidak boleh memiliki istri lebih dari satu, kalau istri pertamanya mengadu atau melaporkan keberatan ke institusi Polri.

"Kalau istri pertamanya mengadu (maka tidak boleh--red) dan saat ini belum ada laporan," kata Fajar seusai mengikuti rapat kerja (raker) Kapolri dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II Komplek DPR/MPR, seperti dikutip Antara.

Berikut 10 rumah DS yang diincar KPK:

Yogyakarta:
Ada tiga rumah milik Djoko Susilo yang disita KPK. Ketiganya berada di kawasan njeron beteng (dalam benteng keraton)

1. Ndalem Supraban di Jl. Langenastran Kidul No. 7 Kecamatan Kraton Yogyakarta.
Rumah ini memiliki dua pintu masuk dikelilingi tembok tinggi.
Harga: Rp 2 miliar

2. Rumah kuno di atas lahan 1500 meter persegi di Jl. Patehan Lor No. 34 Kecamatan Kraton Yogyakarta. Rumah ini awalnya milik seorang seorang juragan
batik, Sastro Sengojo yang telah berpindah tangan ke Aryono seorang pengusaha di Jakarta.
Harga: Rp 3,5 miliar

3. Rumah di atas lahan 400 meter persegi, terletak persis di sebelah barat Jl. Patehan, hanya terpisah gang sempit.
Harga: Rp 350 juta

Surakarta:
Ada tiga rumah milik Djoko Susilo, atas nama dua orang yang berbeda, yakni Poppy Femialya (anak) dan Dipta Anindita (Istri). Dua diantaranya disita KPK.

4. Rumah Kuno di atas lahan seluas 2500 meter persegi di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo. Didaftarkan ke BPN pada
2008 atas nama Poppy Femialya (anak).

5. Tanah seluas 877 meter persegi di Jl. Sam Ratulangi No. 16, Kampung Gremet Manahan, Solo. Didaftarkan ke BPN pada tahun 2008 atas nama Dipta Anindita. Kepada para tetangga disebutkan milik Joko Waskito, ayah kandung Dipta.

6. Tanah seluas 1.180 meter persegi di Jebres, Solo. Didaftarkan ke BPN pada tahun 2012, juga atas nama Dipta Anindita.

Semarang
7. Rumah di kavling IV, Cluster Golf Residence Blok C No. 12 Graha Candi Golf, Kecamatan Tembalang, Semarang.
Rumah bergaya minimalis itu harganya ditaksir mencapai Rp 7-8 miliar.

Djoko juga memiliki tiga aset tak bergerak di Jabodetabek.
8. Sebuah rumah di Jalan Prapanca, disebut atas nama Dipta.

9. Satu unit apartemen di The Peak Tower C lantai 29 di Jalan Setiabudi, Kuningan,
Jakarta Selatan seharga Rp 3-4 miliar.

10. Rumah dan tanah di RT 01/RW 08, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Dibeli satu persatu Djoko sejak 2001, dan diatas
namakan istri pertamanya, Suratmi.

KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi simulator SIM pada 27 Juli 2012 bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara sekitar Rp 40 milyar dari sebelumnya diperkirakan Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar. [L]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update