Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penggugat Pengeras Suara Masjid Nyaris Dimassa

| 16 Februari WIB |

TABLOIDLUGAS.COM | Banda Aceh - Warga Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dibuat sangat marah kepada Sayed Hasan (75) yang menggugat 10 corong pengeras suara masjid dimana setiap pagi dan sore memutar ceramah atau bacaan Al Qur'an 30 menit sebelum azan subuh dan subuh. Sayed juga keberatan warga menggunakan pengeras suara pada saat tadarus di bulan suci Ramadhan.

Sayed Hasan menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh (tergugat I), Ketua MPU Aceh (tergugat II), Ketua MPU Banda Aceh (tergugat III), Kadis Syariat Islam (tergugat IV), Kepala Desa Gampong Jawa (tergugat V), Imam Masjid (tergugat VI) dan Ketua Pengurus masjid (tergugat VII).

Gugatan atas penggunaan pengeras suara di tempat ibadah itu telah disidangkan sejak 11 Februari lalu di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penggugat mempersoalkan setiap hari ketika menjelang subuh dan maghrib oleh para tergugat yang menyalakan tape recorder memutar kaset ceramah agama dan bacaan Alquran.

Penggugat pengeras suara masjid, Sayed Hasan yang juga warga Desa Gampong Jawa, nyaris dimassa oleh warga yang notabene para tetangganya, saat dilakukan pertemuan yang berlangsung di balai desa setempat, Jumat (15/2).

Dalam pertemuan mencari solusi damai yang dihadiri Wakil Wali kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal, Ketua MPU, Sekda dan aparatur Desa itu, bertempat di komplek Masjid Al-Muchsinin. Emosi warga tersulut karena Sayed Hasan tidak bersedia meminta maaf dan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Bahkan, warga juga mengancam apabila Sayed Hasan masih mempermasalahkan pengeras suara di masjid maka akan diusir dari desa.

Atas saran Wakil Walikota demi kebakan bersama, Sayed Hasan menyatakan akan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan membuat surat pernyataan di atas materai. Ia juga telah meminta maaf kepada warga.

Pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam telah mengeluarkan instruksi tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla, pada masa Dirjen Bimas Islam dijabat Drs. H. Kafrawi melalui sebuah instruksi yang ditandatangani pada 17 Juli 1978. Instruksi tersebut berupa Keputusan bernomor KEP/D/101/78 yang merupakan respon atas keputusan yang dihasilkan dalam Lokakarya Pembinaan Perikehidupan Beragama Islam (P2A) tentang penggunaan pengeras suara Masjid dan Musholla yang dilaksanakan tanggal 28 dan 29 Mei 1978 di Jakarta.
  
Pengeras suara di Arab Saudi

Menteri urusan Keislaman Arab Saudi – Syaikh Shalih Ahlu Syaikh, mengerahkan tim tim inspeksi ke masjid-masjid di kota suci Makkah, di Riyadh dan tempat-tempat lain di sekitar kerajaan Saudi untuk melihat penggunaan pengeras suara yang terlalu keras suaranya.

Di kota Madinah, para Imam telah diberi pengarahan supaya adzan panggilan sholat menggunakan pengeras suara yang suaranya keluar, dan setelah itu hanya menggunakan pengeras suara yang hanya terdengar di dalam masjid sewaktu berlangsungnya kegiatan sholat.

Di kota Bahah sebelah barat Arab Saudi, kementrian pengawasan telah menyingkirkan 100 speaker dari 45 masjid karena masjid-masjid tersebut menggunakan pengeras suara yang terlalu keras sehingga mengganggu suara masjid lain.

Lain ladang lain ilalang, lain di Makkah lain pula di Serambi Makkah, tentu lain pula di tetangganya jauhnya Makkah. [L]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update