Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengurus Inti Parpol Korupsi, PD Bisa Dibubarkan MK

| 27 Februari WIB |
Ilustrasi keterpurukan Partai Demokrat. [Google] Ilustrasi keterpurukan Partai Demokrat. [Google]
TABLOIDLUGAS.COM | Jakarta - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, kasus korupsi yang diduga melibatkan pengurus inti Partai Demokrat membuka peluang partai politik itu untuk dibubarkan.

"Karena kegiatan korupsi dilakukan oleh para pengurus inti, maka hal itu bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan korupsi yang dilakukan oleh parpol secara kelembagaan," kata Said Salahudin di Jakarta, Senin (25/2).

Said mengatakan, menurut Undang-Undang Dasar 1945,  Pasal 24 (C), Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik. MK berwenang membubarkan partai politik apabila kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945.

Aturan itu, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 68 Ayat (2) juncto Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik pasal 2 huruf b.

"Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juga melarang partai politik untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945," tuturnya.

Menurut Said, sejarah mencatat sejumlah partai politik yang pernah dibubarkan akibat ulah pengurus dan anggotanya. Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), misalnya, dibubarkan karena pemimpin-pemimpinnya dianggap turut serta dalam pemberontakan PRRI dan Permesta.

Begitu pula dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan karena pengurus dan anggotanya dituduh ingin merobohkan pemerintahan yang sah melalui jalan kekerasan.

"Artinya, pembubaran parpol selalu terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh para pengurus dan anggota parpol bersangkutan. Sehingga, ketika pengurus inti Partai Demokrat terlibat sejumlah kasus korupsi, maka partai tersebut sesungguhnya layak dibubarkan," katanya.

Namun, Said melihat ada kendala untuk membubarkan Partai Demokrat. Sebab, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 68 Ayat (1) menyatakan,  permohonan pembubaran partai politik hanya bisa diajukan oleh Pemerintah.

"Menurut peraturan perundang-undang, pemerintah memiliki 'legal standing' sebagai pemohon tunggal pembubaran partai politik," ujarnya.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga pendiri dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat mau menjadi pemohon untuk membubarkan partainya sendiri.

"Kalau saja ada partai yang dibubarkan karena pengurusnya terlibat korupsi, saya yakin tidak akan ada lagi pengurus dan anggota partai politik yang berani melakukan korupsi," katanya.

Menurut Said, pengurus dan anggota partai politik akan berpikir sejuta kali sebelum melakukan korupsi. Hal itu diharapkan dapat menjadi pengaruh positif dan signifikan pada proses perbaikan sistem kepartaian dan kualitas demokrasi kita.

"Karena itu, saya kira UU Parpol dan UU MK, khususnya yang mengatur tentang pembubaran parpol harus direvisi dan dibuat lebih tegas lagi. Harus dibuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi pemohon. Sebab, korupsi adalah 'extra ordinary crime' yang dampaknya paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Said Salahudin. [Ant/L-8]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update