Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Fatwa Ulama Saudi, Perempuan Boleh Tidak Bercadar dan Bergaul dengan Pria

| 02 Maret WIB |


TABLOIDLUGAS.COM | Arab Saudi - Seorang ulama Saudi yang berpengaruh telah mengeluarkan pernyataan yang memungkinkan perempuan untuk bepergian tanpa muhrim, dapat memperlihatkan wajah mereka tanpa cadar dan makan bersama laki-laki. Demikian dinyatakan Al Arabiya.

Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Syaikh Ahmad bin Qasim Al-Ghamidi, mantan kepala  komite Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di Makah, mengatakan: “Hal ini diperbolehkan bagi orang-orang untuk melihat apa yang tidak dilarang pada wanita seperti wajah mereka dan telapak tangan mereka.”

Dalam pernyataan lainnya, ulama mengatakan wanita dapat melakukan perjalanan tanpa muhrimnya asalkan ada jaminan keselamatan. Al Ghamidi menyatakan pernyataannya didukung dengan referensi para ulama Muslim terkemuka.

Laporan terakhir menunjukkan bahwa perempuan di Arab Saudi dapat dipantau dengan sistem elektronik HP/GPS yang melacak lintas-perbatasan aktifitas gerakan mereka. Di Saudi, Muhrim atau wali para wanita tersebut bisa memantau pesan teks sms pada ponsel mereka dengan informasi posis lokasi para wanita tersebut.

“Di mana istri saya?” isi SMS tracker memberitahu para suami. Suami yang bepergian  dengan istrinya, menerima pesan teks dari pihak imigrasi yang memberitahukan bahwa istrinya telah meninggalkan bandara internasional di Riyadh.

“Pihak berwenang menggunakan teknologi ini untuk memantau kaum perempuan,” kata kolumnis Badriya al-Bishr, yang mengkritik sistem ini seperti perbudakan wanita di kerajaan Saudi.

Perempuan tidak diizinkan untuk meninggalkan wilayah Saudi tanpa izin dari wali laki-laki mereka, yang harus memberikan persetujuan dengan menandatangani apa yang dikenal sebagai formulir “lembar kuning” di bandara atau perbatasan.

Al-Ghamdi dikenal  sebagai ulama liberal yang mendukung hak-hak perempuan di kerajaan konservatif Saudi. Sebelumnya, ia mengeluarkan Fatwa mengatakan bahwa pencampuran jenis kelamin adalah “diperbolehkan dalam Islam dan merupakan bagian alami dari kehidupan,”

“Mereka yang menentang pencampuran antar jenis kelamin bertentangan sendiri dengan kehidupan sehari hari mereka , karena mereka yang paling sederhana mereka melakukan juga  percampuran dengan lawan jenis setiap harinya, seperti memiliki pembantu wanita,” kata Sheikh al-Ghamdi.[L]

sumber: fimadani

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update