Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hendardi Desak Peradilan Umum untuk TNI Penembak Bandit Cebongan

| 05 April WIB |
TABLOIDLUGAS.COM | Hukum - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) merilis hasil investigasi tim sembilan Mabes TNI AD terkait penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) II B Cebongan, Sleman.

Terungkap bahwa pelakunya berjumlah 11 orang dari oknum anggota Kopassus Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Surakarta.

Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, kesebelas pelaku yang akan dibawa TNI ke Peradilan Militer tetap tidak akan sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik.

"Karena praktik peradilan militer yang unfair, tidak transparan, dan akuntabel. Seperti dalam kasus yang melibatkan Tim Mawar. Untuk itu, SBY harus didorong untuk menerbitkan Perppu tentang Peradilan Militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum, karena melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan," ujar Hendardi, Kamis (4/4/2014) malam, sebagaimana dirilis Okezone.

Tanpa terobosan ini, kata dia, hasil investigasi hanya akan berujung antiklimaks tanpa dapat memenuhi rasa keadilan.

Namun menurutnya, temuan investigasi TNI terhadap kasus LP Cebongan patut diapresiasi sekalipun mengejutkan, karena dalam sejarah TNI temuan semacam ini langka.

"Melalui tangan TNI, khususnya Kasad, SBY yang tampak tidak berbuat banyak telah memetik insentif politik dari ekspektasi publik yang mendesak kasus ini segera diungkap," pungkasnya. [L/OZ]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update