Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

72.944 Desa akan Terima Anggaran Rp 100 Triliun/Tahun

| 18 Desember WIB |
TABLOIDLUGAS.COM - Pembahasan RUU Desa yang telah berlangsung panjang dan alot akhirnya mencapai babak pamuncaknya. Hari ini, RUU Desa akhirnya disahkan oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi UU Desa pada pukul 13.15 WIB. Keputusan ini langsung disambut dengan gegap gempita oleh 5.500 orang perwakilan kepala desa dan masyarakat yang sudah berkumpul di depan gerbang Gedung MPR-DPR RI sejak pagi hari.

“UU Desa dapat menjawab persoalan kesejahteraan desa dengan menohok langsung pada jantung persoalan, yaitu kemiskinan. Melalui penguatan desa, secara bertahap kita menuju Nol Kemiskinan di Desa,” ujar Budiman Sudjatmiko, politisi PDI Perjuangan yang selama pembahasan menjadi Pemimpin Pansus.

Budiman Sudjatmiko menggaris bawahi hambatan dan tantangan yang menghadang desa, yaitu Laporan BPS tahun 2010 menyebutkan 64,22% penduduk miskin Indonesia berada di desa.

“UU Desa ini diharapkan menjadi ujung tombak demokrasi yang menyentuh persoalan riil masyarakat desa, yang tajam dan pro rakyat,” ungkap Budiman.

Menurut dia, UU ini sudah lama dibutuhkan dan dinantikan kehadirannya.

“Harus ada kepastian hukum tentang desa agar rakyat dapat terjamin hak-haknya sehingga kedaulatan desa dan distribusi kesejahteraan bisa diwujudkan”, ujar Budiman yang konsisten memperjuangkan nasib desa sejak menjadi aktivis.

"Bagi saya UU Desa membayar dua hal, pertama membayar hutang cita-cita kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum akibat serbuan titik pertumbuhan di seluruh desa. Kedua adalah membayar hutang demokrasi. Sebuah demokrasi dianggap benar apabila terbukti mensejahterakan,” tegas aktivis pro demokrasi ini.

Untuk menjawab persoalan kemiskinan yang menjadi sumber banyak masalah itu, UU Desa mengatur dalam hal Keuangan desa, Pasal 72 Ayat (2): “Besaran alokasi anggaran yang bersumber dari Belanja Pusat dalam APBN dengan mengefektifkan program pembangunan yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan”.

Setelah UU Desa diberlakukan, Desa akan memperoleh dua sumber dana, yaitu:

Pertama, alokasi anggaran yang diperuntukan langsung ke desa. Nilainya ditetapkan sebesar 10% dari dan di luar dana transfer daerah. Dari hasil Paripurna hari ini, pemerintah memutuskan untuk merealisasikan 10% ini secara bertahap. Jika pemerintah bersedia melaksanakan 10% itu di dana APBN 2014 sebesar Rp 590,2 trilyun, maka alokasi anggaran untuk desa adalah Rp 59,02 trilyun, namun itu tidak mengurangi Rp 590,2 trilyun dana transfer daerah.

Kedua, sumber dana desa yang selama ini ada, yaitu sebagaimana disebutkan dalam pasal 72 UU Desa yang menyatakan bahwa desa berhak memperoleh 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten kota, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Jika ditilik dalam APBN 2014, maka jumlahnya sebesar Rp 45,4 trilyun per tahun.

Artinya, dengan asumsi maksimal 10% dana transfer daerah untuk tahun anggaran 2014, maka akan tersedia dana sebesar Rp 100 trilyun yang akan dialokasikan untuk 72.944 desa di seluruh Indonesia. Berdasarkan anggaran sebesar itu, maka setiap desa jika dirata-ratakan akan memperoleh sebesar Rp 1,4 milyar.

“Namun karena pemerintah mengajukan bertahap, maka optimalisasi itu tidak bisa 100% dinikmati tahun ini. Karena itu, saya akan mengawalnya agar pentahapan itu dapat dilalui dengan cepat sambil mempersiapkan sumber daya manusia di Desa,” ujar Budiman Sudjatmiko.

Sementara itu Agus Tri Raharjo, Koordinator Forum Pembaruan Desa yang pada hari ini, Rabu (18/12) membawa lebih dari 5.500 kepala desa dari berbagai daerah mengatakan bahwa Forum Pembaruan Desa berharap untuk bisa konsisten menyepakati apa yang telah ditentukan di dalam rapat kerja bersama Pansus Undang-Undang Desa untuk memberi hak kepada Desa mengelola anggaran agar desa bisa membangun.

"Cuma itu satu-satunya cara mensejahterakan 60% rakyat Indonesia yang tinggal di Desa,” kata Agus. Pada aksi di depan gedung DPR/MPR mereka juga membawa dan membagikan mawar merah sebagai aksi simpatik.

Dengan disahkannya UU ini, maka UU Desa menjadi payung hukum dan langkah yang cukup progresif bagi pemerintah untuk menyebarkan titik pertumbuhan di 72.944 titik.

“Kita optimis UU Desa akan menjadi instrumen paling efektif untuk menekan kesenjangan antara kota dan desa, ini akan menstimulasi lahirnya kelas menengah baru dari akar rumput akan di desa.” ujar Budiman Sudjatmiko.

UU Desa itu sudah dinantikan untuk 60% rakyat Indonesia di desa, hal ini terbukti lebih dari 5.500 kepala desa yang tergabung dalam FPR mendatangi Gedung DPR dan hampir 1.000 desa dari seluruh desa yang tergabung dalam Gerakan Desa Membangun melakukan nonton bersama melalui live streaming di Balai Desa masing-masing untuk mengikuti Rapat Paripurna UU Desa.

UU Desa sekaligus menegaskan bahwa pemberangusan potensi desa dan penyeragaman desa seperti yang pernah terjadi di masa-masa sebelumnya diharapkan tidak terulang kembali. Pengakuan akan ‘otonomi asli’ desa dalam UU ini berdasar pada semangat untuk menguatkan identitas lokal, yang berbasis pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dapat membuka jalan akan adanya pembangunan dan mengentaskan kemiskinan. Dalam Pasal (78) UU Desa disebutkan: “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui:
-penyediaan kebutuhan dasar,
-pembangunan sarana dan prasarana Desa,
-pengembangan potensi ekonomi lokal,
-pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Budiman Sudjatmiko berharap, penegakan hukum (law enforcement) UU Desa harus benar-benar dijalankan secara konsisten dan taat asas untuk menjamin kesejahteraan rakyat Desa menuju nol kemiskinan. “Konsistensi dalam menjalankan UU Desa ini akan menekan kemiskinan sampai pada titik nol, dimulai dari APBN 2014 sekarang ini”, terang Budiman Sudjatmiko. (*)

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update