Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Disebut Dalam Transkrip, Ini 'Curhat' Luhut

| 20 November WIB |
LUGAS | Jakarta -  Disebut namanya dalam transkrip pembicaraan Setya Novanto pada masalah Freeport, Luhut Binsar Panjaitan - Menkopolhukam - merasa tak ada waktu untuk menanggapinya, karena baginya penanganan masalah ekonomi lebih membutuhkan fokus perhatian yang lebih banyak.

"Saat jumpa pers saya ditanya oleh wartawan apakah nama saya tercemar? Saya katakan tidak sama sekali, saya tidak melakukan hal yang disebut dalam transkrip. Saya juga tegaskan tidak akan melakukan upaya hukum, tidak ada waktu, kita sedang fokus pada penanganan ekonomi jadi mari kita kerja...kerja...kerja," tulis Luhut di catatan pribadi akun media sosialnya.

Dibawah ini catatan lengkap Luhut Binsar Panjaitan, yang terkesan 'curhat', sekaligus menjelaskan posisinya.

Saya tahu bahwa publik ingin tahu fakta yang sebenarnya terkait kasus penyebutan nama saya dalam transkrip. Kemarin, Rabu, 18 November, adalah pertama kalinya saya bertemu empat mata dengan Bapak Presiden, setelah beredarnya transkrip terkait pencatutan nama Beliau, Pak Wakil Presiden, dan saya. 

Sejak siang seorang ajudan Presiden berkali-kali mencoba menghubungi telepon saya, namun tidak pernah berhasil. Saat itu saya masih berada di dalam pesawat terbang komersil yang membawa saya dari Sydney menuju Jakarta. Saya melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Australia terkait isu terorisme dan narkoba. 

Kembali lagi pada kasus yang sedang menjadi perbincangan hangat. Rupanya Pak Presiden ingin bertemu saya sebelum beliau melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur. Setelah pesawat mendarat di Bandara Soetta, saya segera menuju ke Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, di mana Pak Presiden beserta rombongan sudah bersiap untuk take-off dengan Pesawat Kepresidenan RI-1. 

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit dengan Bapak Presiden, saya melaporkan secara singkat hasil pertemuan saya selama dua hari dengan beberapa pejabat tinggi pemerintah Australia di Sydney. Saya dan Pak Presiden juga secara khusus membicarakan tentang Freeport. Segenap rombongan yang turut serta dengan Presiden terpaksa menunggu kami bicara empat mata. Pak Presiden minta kepada saya untuk menyampaikan sikap Beliau yang jelas dan tegas. Bapak Presiden tidak akan pernah memperpanjang izin usaha pertambangan PT Freeport Indonesia sampai 2019 karena itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sikap ini sejalan dengan saran saya semenjak masih menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Memang banyak upaya-upaya untuk meminta Presiden melakukan negosiasi sebelum 2019. Tapi Pak Presiden mengatakan Beliau tidak pernah berubah dalam sikap itu dan saya tidak pernah mencampuri lebih dari itu. Saya dan Pak Presiden patuh dengan aturan termasuk perpanjangan tidak boleh dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu dikeluarkan enam bulan sebelum Pak SBY digantikan Pak Jokowi. Perpanjangan itu hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum habisnya masa berlaku izin usaha pertambangan yaitu pada 2019, dua tahun sebelum 2021. Bapak Presiden sudah sangat paham bahwa tidak mungkin itu diperpanjang sekarang.

Saya juga sampaikan pada masyarakat melalui konferensi pers yang diadakan di kantor Kemenkopolhukam hari ini, bahwa desakan-desakan dari sana-sini untuk memperpanjang izin usaha pertambangan itu memang kami rasakan, tetapi semenjak saya Kepala Staf Kepresidenan, saya secara konsisten berpendirian bahwa itu tidak bisa dilakukan. Saya dan tim justru selalu mengusulkan dari waktu ke waktu, bahwa kita sebaiknya memberlakukan mekanisme pengelolaan di blok Mahakam kepada PT Freeport Indonesia di Papua. Blok Mahakam dikelola dengan kejelasan bahwa begitu masa kontrak habis di tahun 2017, maka hak pengelolaan kembali pada Negara, minimum kepada PT Pertamina. PT Pertamina kemudian diberi hak untuk mencari partner, misalnya Total E&P Indonesie. Pemerintah Indonesia berhak memberikan hak tersebut. Jika mekanisme ini diberlakukan pada PT Freeport Indonesia maka hak pengelolaannya akan kembali menjadi milik Pemerintah Indonesia setelah habis masa ijin pertambangannya pada 2021. Selanjutnya, bisa saja pemerintah menunjuk PT ANTAM menjadi pemegang hak utama, dan kemudian bisa saja PT ANTAM memberikan hak kepada Freeport untuk menjadi partnernya. 

Selain itu Pak Presiden juga berkali-kali meminta bahwa PT Freeport Indonesia harus memenuhi persyaratan yang mencakup : 
1. royalti, 
2. pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua,
3. smelter, dan 
4. divestasi.

Tetapi saya lihat seharusnya divestasi dan smelter ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu oleh PT Freeport Indonesia. Tapi belum mereka lakukan. Jadi sebenarnya mereka pun sudah tidak memenuhi persayaratan itu. 

Mengenai saya yang disebut-sebut dalam transkrip itu, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah terlibat di dalam urusan-urusan semacam itu. Saya sudah selesai dengan diri saya. Saya katakan kepada istri bahwa saya hanya melakukan tugas sebagai Menkopolhukam untuk memberikan yang terbaik buat Negeri ini. Sebelum menjadi pejabat publik saya seorang pengusaha dan sudah saya tegaskan kepada anak-anak dan keluarga, teruskan usaha yang selama ini telah dilakoni, jangan macam-macam. Jadi saya sama sekali tidak punya kepentingan. 

Saat jumpa pers saya ditanya oleh wartawan apakah nama saya tercemar? Saya katakan tidak sama sekali, saya tidak melakukan hal yang disebut dalam transkrip. Saya juga tegaskan tidak akan melakukan upaya hukum, tidak ada waktu, kita sedang fokus pada penanganan ekonomi jadi mari kita kerja...kerja...kerja.

[L]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update