Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Syafii Maarif: 80 Persen Tanah Indonesia Dikuasai Asing

| 23 Maret WIB |
LUGAS | Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menanggapi pernyataan Amien Rais yang mengkritik pemerintah terkait penguasaan tanah oleh asing. Ternyata Buya Syafii Maarif pernah mengeluarkan statement yang lebih menggemparkan lagi. Berita tahun lalu yang bersumber dari LKBN Antara mengungkap bahwa 80 persen tanah Indonesia dikuasai oleh asing.

Mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif mengaku prihatin karena keadaan ekonomi di Indonesia yang sebagian besar asetnya dikuasai oleh asing.

“Yang cukup mengharukan adalah tanah kita ternyata 80 persen dikuasai oleh asing, 13 persen dikuasai konglomerat, sisanya tujuh dibagi untuk 250 juta jiwa,” kata Syafii Maarif dalam tulisannya yang dibacakan takmir masjid setempat saat menerima silaturahim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sleman di Nogotirto, Gamping Sleman, Rabu (5/7).

Syafii menyampaikan hal tersebut dalam tulisannya yang dibacakan oleh takmir masjid setempat di hadapan Forkompimda yang dipimpin langsung Bupati Sleman Sri Purnomo.

Syafii berharap Kabupaten Sleman bisa meningkatkan ketenteraman dan keamanan di wilayah Kabupaten Sleman. Kabupaten Sleman juga harus mampu menjadi contoh nasional sebagai kabupaten yang mampu mengendalikan ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

“Masih banyak terjadi perampokan, penipuan, klithih juga masih ada. Saya harap Kabupaten Sleman bisa meningkatkan keamanannya,” katanya.

Syafii juga berharap Kabupaten Sleman bisa mengurangi angka kemiskinan sehingga bisa menjadi contoh di tingkat nasional dalam upaya pengentasan kemiskinan. 

Baca Juga:
PMA Investasi Rp 100 M, Difasilitasi Surat Booking Tanah 

Pada periode semester kedua tahun 2015, Franky Sibarani selaku Kepala BKPM juga memberlakukan  kebijakan 8+1 untuk Penanaman Modal Asing. Yaitu  8 (delapan) produk perizinan yang dikeluarkan oleh lima instansi diluar BKPM, diantaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Kala itu, BKPM melakukan pendampingan untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam, hadir langsung di BKPM dan berencana investasi diatas Rp100 miliar (atau setara US$ 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang.

Dari program itu, berapa banyak surat booking tanah dikeluarkan sejak 2015 hingga kini?

[sp]


PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update