Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ibu Kandung Penjual Bayi Terancam Pasal Pidana Berlapis

| 06 Maret WIB |
LUGAS | Bekasi - Geger dugaan penjualan bayi yang dilakukan ibu kandungnya santer terdengar membahana dari ujung hingga gang sempit, di kawasan Kampung Siluman RT 03 RW 02, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Seorang ibu yang tega menjual bayinya yang dilahirkannya tiga bulan silam bermotifkan alasan terjepit ekonomi. Sang ibu Mursidah menumpuk utang, sehingga tega menjual Sifa bayinya pada oknum kepala sekolah di Kawasan Setia Darma, Tambun Selatan.

Sore jelang maghrib tampak Sifa sang bayi mungil tak berdosa ini menangis kecil tatkala pindah ke dekapan sepasang pria wanita yang tergopoh gopoh membawa sang bayi pada Jumat (2/3/2018) sore dari rumah pasutri Mursidah-Yanto.

"Ya, sebetulnya bukan masalah ekonomi kayaknya. Emang si Mung itu punya utang, itu juga paling hanya Rp 450 ribu, kayaknya emaknya pingin bebas nggak mau urus, pingin nglayap," tukas J, rekan dekat Mursidah saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/3/2018).

Menurut J bahwa bayinya dibawa sepasang lelaki dan perempuan. Mereka bukan kerabat atau keluarga pasutri Mursidah-Yanto. Menurut pengakuan Mursidah pada J, bayinya bakal diasuh saudaranya di Rawamangun. 

"Setahu saya Kimung nggak punya saudara di Rawamangun. Memang sebellum Kimung jual bayinya sempat ngomong, tapi nggak nyangka beneran dijual. Ya sekampung geger sampai kompleks bawah. Heboh dari ujung kampung ke kampung, sampai komplek BTN juga lagi pada ngomongin heboh jual bayi," lanjutnya.

Data yang berhasil dihimpun hingga Senin (5/3/2018) kehebohan pasutri Kimung-Yanto masih fenomenal. Suami Kimung yang berprofesi tukang parkir tampaknya setuju saja jika sang istri nekat jual bayinya. Sejak jual bayi, Kimung yang suka begadang hingga subuh ini tampak bebas sebagai wanita.

"Kimung itu suka pergi, nanti subuh baru pulang. Suaminya aja yang bodoh, kemarin habis jual bayinya borong ke pasar. Beli baju segala macem. Nebus VCD Rp 120 ribu belum speaker aktif, pokoknya buat seneng senenglah. Walaupun Kimung sakit TB Paru, sekarang kan uang banyak, sakitnya hilang kali," imbuhnya.

Data yang diperoleh dilapangan sumber warga dan sahabat Mursidah, diketahui Sifa dijual pada oknum kepala sekolah senilai Rp 10 juta, rinciannya Rp 8 juta buat Mursidah alias Kimung. Sementara itu Akip dan Sakim alias Boy yang merupakan warga Kampung Siluman tersebut mendapat bagian komisi Rp 2 juta berperan sebagai perantara.

Atas perbuatannya pasutri Mursidah-Yanto bisa terancam pasal berlapis Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Kasus demi kasus marak terjadi di Desa Mangunjaya karena ketidakperdulian warga, RT/RW dan lingkungan sekitar. Individualistik telah merasuki masyarakat di kampung tersebut. Dari kasus warga sakit disolasi, penelantaran orang sakit tanpa diobati hingga menemui ajal, kasus upal, narkoba, dan banyak kasus lainnya. (NTS).

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update