Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Setelah Dana Haji, Kini Pemerintah Incar Wakaf

| 10 Maret WIB |
LUGAS | Nasional - Setelah berhasil menerbitkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji  guna mengelola dana haji untuk pembangunan senilai lebih dari Rp 102.5 trilyun, kini pemerintah RI dalam proses mengambil alih pengelolaan tanah wakaf melalui  melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 5 tahun 2018.

PP No. 5 tahun 2018 jadi instrumen hukum pengambil alihan pengelolaan tanah wakaf sebidang property di Arab Saudi. Tanah Waqaf Baitul Asyi, milik warga Aceh di Arab Saudi,  hingga kini  dikelola dengan baik oleh Nadzir Waqaf Habib Bugak.

Selama ini, waqaf dikelola Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak yang ditunjuk langsung Habib Bugak dan diteruskan oleh keturunan Nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Makkah. 

Tanah wakaf ini berasal dari sebuah rumah di depan Ka'bah, dan sudah berkembang menjadi beberapa buah hotel dan apartemen yang mampu menampung lebih 12.000 jamaah, dengan total aset sekitar 300 juta riyal atau mencapai Rp 1 triliun lebih.

Sejak 2007 lalu dan setiap tahunnya, semua rakyat Aceh yang berangkat haji ke tanah suci Makkah al-Mukarramah, mendapatkan dana pembagian hasil pendapatan dari pengelolaan tanah waqaf tersebut sebesar 1. 200 riyal atau sekitar Rp 4 juta lebih per jamaah.

”Atas nama Partai Aceh, kami menolak rencana Pemerintah Indonesia itu,” tegas Juru bicara Partai Aceh Syardani M. Syarif (Teungku Jamaica), Sabtu, (10/3/18).

Selanjutnya, Teungku Jamaica meminta Presiden RI Joko Widodo agar dapat meninjau kembali rencana BPKH RI tersebut dan tidak membuat rakyat Aceh resah. 

Wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi, di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah, sebagai Waqaf Muqayyad (waqaf bersyarat) bukan Waqaf Mutlaq. Artinya diwaqafkan untuk seluruh Rakyat Kerajaan Aceh Darussalam hingga hari Qiyamat, yang tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun kepemilikannya, dan pengelolaannya sudah ditentukan sendiri oleh Habib Bugak dalam ikrar tersebut.

Keresahan muncul  karena Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. melaporkan soal rencana investasi di Arab Saudi dengan salah satu yang dibahas adalah rencana pengelolaan tanah waqaf Habib Bugak.

“Kami juga akan bertemu dengan beberapa investor di Arab Saudi untuk melakukan administrasi yang paling dekat adalah dengan tanah wakafnya Aceh. Ada wakaf Aceh di Makah dan itu kami akan membicarakan lebih lanjut. Kemudian ada beberapa kesempatan-kesempatan investasi Arab Saudi yang lain,” tutur Anggito Abimanyu dari BPKH RI. 

Tentang Habib Bugak

Hilal Ahmar (Red Crescent) dalam penelitian sejarah tentang Habib Bugak yang dipimpin Dr. Hilmy Bakar (Crescent Consulting), menyimpulkan hasil penelitian yang dilakukan selama 6 bulan, bahwa nama asli Habib Bugak Asyi atau Pewaqaf Baitul Asyi di Mekkah adalah Habib Abdurrahman bin Alwy Al-Habsyi yang hidup sekira tahun 1720  - 1870.

Habib Abdurrahman bin Syekh Al-Habsyi lahir di Mekkah dan diperkirakan tiba di Kerajaan Aceh Darussalam pada sekitar tahun 1760an atau bersamaan dengan masa pemerintahan Sultan Ala’addin Mahmud Syah (1767-1786 M), dan beliau tinggal di Aceh sampai wafat sekitar tahun 1870an.

Menurut surat Sultan Aceh tahun 1206H/1785M beliau ditugaskan Sultan untuk menjadi Teungku  Chik (Sultan Lokal) di daerah utara yang kekuasaannya dari Kuala Peusangan, Pante Sidom, Bugak, Monklayu, Labu, Mane’ sampai ke Cunda dan Nisam. Surat Sultan Aceh dengan Cap Sikurueng bertahun 1224H/1800M dan 1270H/1825M, mengukuhkan kedudukan beliau sebagai T.Chik  Laksamana-Bentara dan Qadhi-Khatib, Wakil Sultan di sebelah Utara Kerajaan Aceh yang berpusat di Monklayu dengan kota syahbandar di Kuala Ceurapee. 

Pada tahun 1220an H atau 1800an M, Habib Abdurrahman kembali ke Mekkah menemui keluarga besarnya. Tercatat pada bulan Rabi’ul Akhir 1224 H, beliau mewakafkan sebidang tanah beserta rumah bersebelahan dengan Masjidil Haram untuk masyarakat Aceh, baik yang muqim atau jama’ah haji dengan menggunakan nama Habib Bugak Asyi (seorang Habib dari Bugak Aceh).  [*]


telegram.me/tabloidlugas
bergabung dengan "Forum Pembaca LUGAS 7" klik tautan dibawah ini:
https://chat.whatsapp.com/GIxTZovzM7V8HkKMR4z2cV


PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update