Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menuai Kontroversi, Abdul Aziz Minta Maaf dan Akan Mengganti Judul Disertasinya

| 08 September WIB |






LUGAS | Setelah disertasinya menuai kontroversi, Abdul Aziz menyampaikan permintaan maaf dalam jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (03/09/2019) pekan ini.

Selain meminta maaf, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini juga akan mempertimbangkan untuk merevisi disertasinya meski telah diuji dalam ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai memuaskan.

Tak hanya merevisi isi yang jadi kontroversi, Abdul Aziz juga berencana mengubah judul disertasinya yang berjudul "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" menjadi "Problematika, Konsep Al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur".

Abdul Aziz menerangkan alasan dirinya menuliskan disertasi kontroversial itu karena prihatin dengan fenomena kriminalisasi terhadap hubungan seksual di luar nikah.

"Berangkat dari itu saya mencoba membuat, menawarkan solusi-solusi, itu pun secara akademis. Diharapkan dari penelitian itu bermanfaat. Tentu kalau mau memakai. Namanya juga usulan. Kalau tidak, ya tidak apa-apa. Bukan fatwa," ujar Abdul Aziz.

"Karena ini memikirkan kriminalisasi (dalam hubungan seksual di luar nikah). Sampai dirajam, sering penggerebekan-penggerebekan. Bukan salah mereka. Siapa yang dirugikan coba.  Tidak ada," ungkapnya.

Abdul Aziz telah menjalani ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan pada 28 Agustus 2019. Dia memunculkan kembali pemikiran Muhammad Syahrur, seorang profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus, Suriah, tentang konsep Milk Al-Yamin, sebagai alternatif hubungan seksual di luar pernikahan tanpa dikriminalisasi, yaitu antara lain saling suka, tanpa ada paksaan dan dilakukan di tempat tertutup. 

Pemikiran soal legalisasi perzinaan juga pernah disampaikan seorang pendidik sekspontren (sekolah swasta pondok pesantren) di Kota Kediri Jawa Timur, dalam rekaman video redaksi, ia menyampaikan bahwa hukum rajam dan cambuk adalah hukum Islam, sehingga tidak dapat diberlakukan untuk menghukum pelaku karena Indonesia tidak menggunakan hukum Islam. Sehingga ketika salah satu pihak atau korbannya tidak melaporkan keberatan ke kepolisian, bahkan dengan hukum positif pun tidak dapat diproses hukum. 

Inikah pemikiran-pemikiran liberal yang membuat kasus-kasus oknum guru meniduri siswi atau santri tak banyak terungkap? Maka perlu keberanian korban untuk melapor agar dapat memutus rantai kasus yang tergolong pelecehan seksual dan pengundang bencana ini. (L/Yusuf)

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update