Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

LEADHAM: CSR adalah Kewajiban

| 29 Februari WIB |

LUGAS | Jakarta - Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu upaya sungguh-sungguh dari perusahaan untuk meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan terhadap seluruh pemangku kepentingannya guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional,  Rismauli D. Sihotang saat Diskusi Publik dengan tema “Sinergy dan Implementasi Pengelolaan CSR Petrochina Internasional Jabung Ltd. Terhadap Masyarakat Sekitarnya” di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

“CSR bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari kebijakan bisnis. Maka, bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba, tapi juga sebagai sebuah institusi pembelajaran. Bisnis harus mengandung kesadaran sosial terhadap lingkungan sekitar,” ujar Rismauli.

Ia berharap melalui diskusi ini masyarakat dapat mengetahui haknya, begitu juga dengan kewajiban perusahaan terkait CSR.
“CSR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan sebagaimana amanat UU No. 40/2007 bab. V Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas. Maka expenses tersebut, harus dikelola dan dimanajemen, sehingga memberikan dampak positip bagi sustainability perusahaan di masa mendatang,” katanya.

“Pola pikir inilah yang membuat manajemen CSR menjadi tidak sekedar Charity Program, tetapi harus menjadi “alat” marketing yang powerfull,” sambung Rismauli.

Ia menegaskan, mengingat pelaksanaan CSR haruslah dipertanggungjawabkan, maka komponen penting lainnya adalah bagaimana membuat laporan keberlanjutan (Sustainability Report) yang lebih komprehensif, tidak hanya sekedar laporan keuangan.


Sementara itu August Hamonangan Pasaribu,  anggota DPRD DKI FPSI menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility bukan hanya siapa yang mau tapi suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sesuai kemampuan perusahaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar, dimana perusahaan itu berada.


"Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut," terang August.

Reporter : Agus Wiebowo
Editor : Yusuf EM


PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update