Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

40 Pelaku Usaha Pekanbaru Ditegur Satpol PP

| 28 Juni WIB |


LUGAS | Pekanbaru - Satpol PP Kota Pekanbaru layangkan 40 teguran tertulis kepada pelaku usaha dan masyarakat perorangan selama pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Perilaku Hidup Baru (PHB).

Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto mengatakan, puluhan teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal.

"Ada sekitar 40 teguran tertulis yang sudah kita berikan kepada pelaku usaha maupun perorangan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwako PHB," kata Desheriyanto, Sabtu (27/06).

Kata dia, sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis. Mereka belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing.

"Setelah kita berikan teguran, kita cek lagi dan kontrol, kalau masih bandel, kita bisa rekomendasi cabut izinnya dan bagi pelaku usaha, kalau perorangan kita lakukan pemblokiran NIK," tegas Desh.

Satpol PP Pekanbaru terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB nomor 104 tahun 2020.

Ia juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia menilai sejauh ini para pelaku usaha juga sudah mulai paham untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka.

"Hanya ada satu atau dua, itupun karena mereka tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan," tutup Desh.(MCR/yan)





Reporter : Taufik | Editor : Mahar P

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update