Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Anggota BPD 2 Desa Resmi Dilantik, Bupati Kotabaru Minta Segera Adakan Pemilihan Ketua

| 16 Juli WIB |
Reporter: Abd. Rozaq | Editor: Mahar Prastowo






LUGAS | Kotabaru - Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Berangas dan Teluk Mesjid, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalsel periode 2020-2026 dilaksanakan pada Rabu (15/07/20) oleh Plt Asisten I Drs Hariansyah. M.AP.

Acara pelantikan juga dihadiri dan disaksikan  Camat Pulau Laut Timur Drs. Tri Basuki Rachmad, Kapolsek Ipda Kuwat Santoso dan segenap jajaran Forkopimcam.





Bupati Kotabaru melalui Plt Asisten I Drs Hariansyah M.AP menyampaikan kepada anggota BPD yang baru dilantik ini agar segera mungkin melakukan pemilihan  ketua sehingga bisa berjalan dan bekerjasama dengan pihak Desa juga Kecamatan.

"Tolong, anggota  yang sudah dilantik ini secepatnya mengangkat ketua, agar pelaksanaannya bisa jalan," ucap Hari

Para anggota BPD nantinya juga akan diberikan pembekalan, agar dalam melaksanakan kinerjanya bisa terarah dan tidak asal-asalan.

"Pembekalan terkait kinerja BPD ini harus diketahui oleh semua anggota agar mereka bekerja sesuai tupoksinya," terang Hari.

"Selamat kepada 10 anggota BPD di  2 (dua) Desa. Kalian  telah resmi sebagai anggota BPD, besar harapan kami teman-teman bisa bekerja sesuai aturan dengan sebaik-baiknya," pungkas Hari.




Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga  di desa pada era otonomi daerah. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;  mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. [L]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update