Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menyoal Rapid Test Hingga Transparansi Anggaran Penanganan Covid-19 Taliabu

| 19 Juli WIB |
Kasus positif Covid-19 yang hampir selalu muncul setelah dilakukan rapid test justru memunculkan spekulasi bahwa virus ini bagian dari konspirasi bisnis gelap industri farmasi menyerap sumber finansial global. [ilustrasi: bbc/getty images]


LUGAS
| Taliabu
- Masyarakat yang ingin berpergian keluar daerah diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan, diantaranya membuat Surat Keterangan Sehat (SKD) dari Dokter dan melakukan Test Cepat (Rapid Test). Namun Tim Gugus Tugas Covid-19 Taliabu sejak hari Kamis (16/07/2020) mulai memberlakukan  pembatasan test cepat (Rapid test) dikarenakan keterbatasan alat.

Beberapa warga yang akan melakukan perjalanan melalui Luwuk Sulawei Tengah ditolak saat hendak melakukan Test Cepat (Rapid Test) di posko Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 Bobong. Menurut tim yang bertugas di posko, kebijakan itu diambil dikarenakan keterbatasan Alat Rapid Test yang tersedia. Sehingga warga yang akan hendak bepergian dibatasi untuk melakukan test cepat.

“Yang dirapid itu hanya ke Bau-bau dan Kendari, kalau yang ke Luwuk atau ke Ternate tidak di rapid test, hanya dibikin SKD saja, kalau misalnya mau rapid nanti di Luwuk atau di Ternate yang rapid," ujar salah satu tenaga medis yang bertugas di posko.

Lanjut Petugas lainnya, “masalahnya begini, maksudnya kalau yang datang keluar dari sini mungkin kita akan rapid sebagian, kalau yang pigi jangan kita paketkan di sini, nanti di sana saja yang ambil.”

Ketika ditanya alasan medis terkait perbedaan daerah tujuan yang boleh atau tidak boleh dilakukan rapid test, petugas yang berada diposko tidak bisa menjawab. Alasan yang bisa mereka sampaikan itu perintah dari atasan dikarenakan alat rapit test yang terbatas.

“Barang kan persediaan alat juga di sini kan terbatas, Sebetulnya yang rapid tets ini Puskesmas tapi sekarang di puskesmas pelayanan lagi tutup, jadi semuanya dialihkan ke rumah sakit,” ungkap petugas tersebut.

Lanjut petugas lainnya, “Stoknya seng banyak lagi, jadi torang tidak  rapid sambarang lagi, nanti hubungi pak mantri saja,” cetusnya.

Saat warga meminta ke pihak rumah sakit untuk dilakukan rapid test, pihak Rumah Sakit menolak.  RSUD hanya bersedia membuat Surat Keterangan Sehat dari Dokter. Test Cepat dilakukan di Posko Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 yang berada di desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Pernyataan tim Gustu yang bertugas di posko, Gustu Covid-19 Taliabu juga berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Petugas Harian Gustu Covid-19 Taliabu saat dikonfirmasi via whatshapp. “Untuk lebih jelasnya boleh berbicara dengan jubir, terkait covid torang tara bisa kasi info sabarang, terkait masalah data-data itu nanti di jubir saja,” terang Paman, sapaan Kepala Petugas Harian Gustu Covid-19 Taliabu

Lanjut Paman, “jadi begini pak, mungkin ade-ade tadi salah jawab. Jadi begini, selama ini yang kita rapid itu tujuannya ke Bau-bau dan Kendari, kalau teman-teman atau warga yang ke Makassar cuman lewat Luwuk, kita arahkan nanti di Luwuk baru mereka rapid, bukan habis, selama ini biasanya mereka yang ke Luwuk tidak rapid, kalau ke Kendari dirapid

Pernyataan yang sama juga pernah disampaikan Kepala Dinas Kesehatan kepada Tim LUGAS pada Senin (22/06/2020) lalu terkait ketersediaan alat rapid test.

“Pengadaan Alat kesehatan yang telah dibeli berupa Rapid Test (6000 buah), APD, Masker (9000 dos), Regulator dan Handsanitizer. Alat Kesehatan tersebut telah disebar ke Rumah Sakit, Puskesmas di seluruh wilayah Taliabu dan Tim Gugus Tugas Pecegahan Pandemi Covid-19. Jadi Sekitar 2000 masker telah tersalur di beberapa puskesmas dan rumah sakit, Terus kita rapid test massal gratis di beberapa lokasi umum, sudah 1900, ditambah dengan pembagian rumah sakit dan puskesmas, kita ada 8 puskesmas dan 1 rumah sakit, samua dapat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan.


Menyoal Transparansi 

Dalam upaya percepatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, Presiden mengeluarkan Inpres tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk dijalankan di seluruh wilayah NKRI.

Menindaklanjuti Intruksi Presiden tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan realokasi anggaran APBD dan DD (Dana Desa) untuk dialokasikan ke anggaran percepatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 sampai menembus angka 50 milyar rupiah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan realokasi anggaran APBD dan DD (Dana Desa) untuk dialokasikan ke anggaran percepatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 diantaranya dengan perincian sebagai berikut:

Penanggulangan Tanggap darurat Bencana (Rp 2.200.600,000,00),

Pemberantasan Penyakit Penyehatan Lingkungan (Rp 4.131.884.748,00),

Pengadaan Alat Kesehatan (Rp 21.750.000.000,00),

Penanganan dampak Sosial (Rp 7.936.890.000,00), dan

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (Rp 14.200.000.000,00).



Baca juga
Anggaran Belanja Alkes Penanganan Covid-19 Taliabu Baru Terserap 26 Persen


Dari beberapa item anggaran yang disiapkan, Pengadaan Alat Kesehatan mempunyai serapan nilai anggaran terbesar. Namun hingga kini belum pernah dipublikasikan berapa jumlah Anggaran yang telah terpakai selama pandemi Covid-19.

Redaksi LUGAS telah melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan, Kuraisia Marasaoli, M.Ag namun belum mendapatkan jawaban, begitu juga dengan Kepala Bagian Keuangan Irwan Mansur yang menurut keterangan sedang berada di luar daerah.


Sempat Nol Kasus dan Jadi Perhatian WHO

Pulau Taliabu sebelum ada re-alokasi anggaran dan belum dilakukan rapid test,  menjadi daerah yang mendapat perhatian khusus oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Kemenkes, karena menjadi salah satu daerah dengan status zona hijau diantara 10 kabupaten/kota di Provinsi Malut.

Setelah ada re-alokasi anggaran dan dilaksanakan rapid test massal, diketahui sebanyak 17 warga Kabupaten Pulau Taliabu dinyatakan reaktif hasil  rapid test oleh petugas medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebagaimana keterangan publik oleh Sekretaris Gustu Covid-19 Kabupaten Pulau Taliabu, Sutomo Teapon, mereka yang reaktif pada rapid test tanggal 13-14 Juli,  antara lain satu orang pelaku perjalanan dari Kota Ternate, serta 16 orang petugas dari Tim Gugus Tugas Pulau Taliabu.

Atas hasil rapid test tersebut, Gustu kemudian  mengarantina 10 orang di penginapan Ilfa Mal, Dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, dan karantina mandiri di rumah.


Laporan Tim LUGAS Taliabu, Maluku Utara

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update