Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Hanya Zona Merah Covid-19, Bekasi Juga Zona Merah untuk KAMI?

| 12 September WIB |

Ketua Panitia Deklarasi KAMI Bekasi Hj. Nuraini
LUGAS | Kota Bekasi - Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Bekasi pada Sabtu (12/09/2020) nyaris diwarnai kericuhan. Pasalnya pihak pengelola Ruko Rose Garden bersama pengurus RT, dan Karang Taruna setempat meminta acara deklarasi dihentikan. Mereka beralasan, pihak panitia penyelenggara tidak memiliki izin kegiatan.



Kericuhan akibat adanya penolakan ini mencuat karena di sisi lain pihak penyelenggara KAMI bersikeras acara harus tetap dilaksanakan. Mereka telah melaporkan atau memberitahukan kepada aparat pemerintah setempat dan dilakukan di dalam ruangan bukan di tempat terbuka. Selain itu, semua peserta yang hadir telah menerapkan protokol kesehatan.

Sempat terjadi cekcok antara kedua kelompok namun tidak sampai terjadi adu fisik. Sejumlah aparat dari Babinsa, Kepolisian, dan Satpol PP diterjunkan ke lokasi. Tampak hadir, Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Safi'i yang memberi arahan dan imbauan.



Kapolsek Imam Safi'i mengungkapkan bahwa kepentingan masyarakat lebih diutamakan melihat situasi pandemi belum berakhir. Karena itu, Ia mengimbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan dan menunda kerumunan atau pengumpulan massa.

"Bukan kami melarang atau menolak kegiatan tetapi situasi pandemi saat ini sedang tinggi-tingginya, zona merah dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan mohon ditunda sementara waktu sampai situasi kondusif," kata Imam.

Sementara itu, Ketua Panitia Deklarasi KAMI Bekasi Raya Hj. Nuraini menyatakan bersyukur deklarasi bisa tetap terlaksana kendati ia mengaku banyak tekanan dan halangan.

"Yang penting intinya deklarasi ini bisa berjalan baik lancar sukses alhamdulillah," ucapnya.

Nuraini menegaskan sebelumnya dirinya telah mengikuti prosedur dengan melaporkan dan meminta izin kepada pemerintah setempat terkait deklarasi.



Acara yang berlangsung di Ruko Rose Garden 3 No 95 Grand Galaxy City, Jakasetia Bekasi Selatan diikuti oleh 43 perwakilan ormas dan dua tokoh nasional sekaligus Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat dan Adhie Massardi.

Tokoh Nasional dan juga kordinator Indonesia Bersih, Adhie M. Massardi  dalam keterangan kepada media menyampaikan bahwa saat ini banyak praktek politik yang dinilai telah menyimpang dari konstitusi yang termaktub dalam kitab Undang Undang Dasar 1945.

Diungkapkan eks jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie M. Massardi hal itu merupakan fakta politik yang tidak bisa terbantahkan.

"Tujuan lahirnya Indonesia adalah melindungi segenap bangsa, menghidupkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan aktif di panggung internasional," ujar Adhie.

“Dan semua itu sudah menyimpang, kalau kita membiarkan seperti ini, bangsa ini tenggelam, KAMI tidak ingin melecehkan para pejuang yang telah mengorbankan jiwa raga untuk kemerdekaan Indonesia," ujar Adhie.

Sebelumnya, deklarasi KAMI di Ibukota Jawa Barat, Bandung, juga mendapat penolakan, termasuk dari Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) yang memviralkan sebuah poster penolakan dengan menuliskan KAMI sebagai Gerakan Sampah Masyarakat.



Deklarasi KAMI Jawa Barat yang semula direncanakan  di Gedung Bikasoga tiba-tiba mendapat pembatalan sepihak. Begitu juga dengan pemindahan ke Hotel Grand Pasundan, pada H-1 tibatiba dibatalkan sepihak.

Pengamat politik M Rizal Fadillah mengatakan bahwa KAMI sebagai gerakan moral tidak boleh menyerah. Kebenaran dan keadilan harus terus diperjuangkan walaupun menghadapi seribu kesulitan.

"KAMI berjuang untuk agama, bangsa, dan negara. Bukan untuk menduduki kursi kekuasaan. Bukan pula untuk menjatuhkan siapapun," ujar Rizal.
Setelah penolakan gerakan moral KAMI di Bandung sebagai Ibukota Jawa Barat, dan juga di Bekasi, sepertinya status zona merah di Jawa Barat tak hanya untuk Covid-19, namun juga untuk KAMI.


Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Secara perundangan, kegiatan menyampaikan pendapat sebagai sebuah gerakan moral, kepada aparatur pemerintah sifatnya pemberitahuan, karena izin telah diberikan oleh UUD 1945 sebagai landasan konstitusional seluruh peraturan di Republik Indonesia.

Menyampaikan pendapat di muka umum seperti deklarasi, unjuk rasa dan sebagainya merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional.

Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang"

Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia:
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".

Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1998, dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181 dengan Penjelasan Atas Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789. [L]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update