Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Tolak Penutupan Permanen Jalan Cendana, Penanggung Jawab Dapat Dituntut Pasal Berlapis

| 08 September WIB |


LUGAS
| Kota Bekasi
- Warga Kp. Pulo Gede RW. 011, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi melakukan aksi damai pada Selasa (08/09/2020) guna menolak  rencana penutupan jalan utama Komplek Perumahan Jaka Permai. Aksi diikuti sekitar 300-an  warga.

Aksi dipimpin Nurhadi, Ketua RW 011, diawali long march dari depan Pos RW menuju pintu gerbang menuju komplek perumahan Jaka Permai yang ditutup tepat di ruas jalan Cendana Raya.

Warga membentangkan spanduk dan berbagai pamflet serta melakukan orasi penolakan. Meski demikian kegiatan berjalan dengan tertib karena warga melakukan dengan teratur dan rapi, serta melakukan adaptasi kebiasaan baru terkait Covid-19.

Nurhadi menuturkan, jalan  Cendana Raya sebagai jalan umum, memiliki lebar 6 meter dengan panjang sekitar 600 meter, sudah ada sejak jaman dahulu sebelum adanya Komplek Jaka Permai.

"Dulu waktu masih Perumahan Mas Naga tidak pernah ada masalah seperti ini, sekarang ada rencana dari pihak RW 06A bahwa jalan ini akan ditutup secara permanen, kami warga Kp. Pulo Gede khususnya RW 011 menolak keras dengan rencana tersebut," ujar Nurhadi.

Sebagai bentuk penolakan itulah, aksi damai digelar guna menyampaikan aspirasi.

Sebagaimana diketahui, RW 06A berada di dalam Komplek Jaka Permai, yang mana ruas jalan Cendana  melewati kompleks perumahan tersebut.



Selain menggelar aks damai berupa orasi dan pembentangan spanduk, pengurus RW 011 beserta warga perwakilan dari 12 RT juga menandatangani petisi penolakan. Mereka yang bertanda tangan antara lain para ketua RT, tokoh agama, sesepuh kampung, tokoh pemuda dan sekitar 300 warga.

Tokoh dan sesepuh Kp. Pulo Gede, Noer Ali, menjelaskan bahwa rencana penutupan jalan ini bukan kali pertama.

"Ini memang bukan yang pertama kali, rencana penutupan Jl. Cendana Raya secara permanen ini sudah 14 tahun yang lalu, pada waktu itu kita bersama-sama warga Kp. Pulo Gede menolak, tapi untuk kebijakan saat ini yang memang masa Pandemi Covid-19, dengan alasan keamanan dengan diberlakukan buka tutup tidak masalah, tapi kalau memang ada rencana ditutup lagi secara permanen jelas kita tolak secara tegas, kalau sampai hal ini terjadi, kita lihat lah, intansi terkait seperti Lurah, Camat bahkan Pemkot masa membiarkan ini terjadi, kalau sampai ini terjadi semua akses yang menuju Jl. Raya Kalimalang bisa di tutup semua, tolong dipikirkan kepentingan orang banyak, terutama pengguna jalan yang melewati akses jalan tersebut, malah menurut saya penutupan Jl. Cendana Raya ini ada indikasi kepentingan kelompok tertentu," terang Noer Ali.

Sementara itu Ketua RT 011, Novi Yanto, menuturkan bahwa bukan dirinya saja ketua RT yang menolak rencana penutupan permanen jalan Cendaana Raya.

"Saya sebagai Ketua RT. 011, yang mewakili dari warga RT. 011, menolak dengan keras rencana penutupan jalan ini, bahkan kemarin saya juga sudah konfirmasi kepada rekan-rekan RT disini, bahwa kita semua sebagai pengurus RT sangat menolak dengan rencana penutupan jalan tersebut secara permanen, karena dengan penutupan permanen jalan tersebut jelas menimbulkan banyak kerugian, terutama akses jalan, biasa kita tempuh dekat ini menjadi jauh sebab kita harus memutar, di sini juga banyak pedagang yang harus berjualan di depan sana, kalau jalan ditutup permanen kasian mereka harus memutar jalan sambil mendorong gerobak, belum lagi para pekerja dan pelajar kalau sudah aktif, mereka dikejar waktu, yang jelas rencana Ketua RW 06A ini serius, karena mereka telah mengadakan angket pemungutan suara," ungkap Novi. Lanjutnya, "dan tetap dengan tegas, kami perwakilan warga akan menolak rencana tersebut!"

Meski sebagai warga RW 06A Perumahan Jaka Permai, warga bernama Heni juga menyatakan tidak setuju degan rencana penutupan permanen. "Wah saya tidak setuju sekali dengan rencana penutupan secara permanen jalan tersebut, karena saya usaha dibelakang, kalau sampai jalan ini ditutup saya bisa mati kutu, lihat juga dong kehidupan di sekitar, kalau sekedar sementara di masa pandemi Covid-19, tidak masalah, tapi kalau ditutup permanen, lihat dong kehidupan orang banyak," ujar Heni.

Di sisi lain,  Yusron, Ketua RW 06A  kepada wartawan yang akan melakukan konfirmasi hanya mengatakan bahwa dirinya telah mendapat laporan dari anggota petugas keamanan. "Alhamdulillah semua berjalan dengan damai, dan mereka hanya ingin memasang spanduk protes (ya boleh2 saja). Sekarang kan sudah kondusif kembali," jawab Yusron via WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi apakah rencana penutupan permanen Jalan Cendana Raya dengan memanfaatkan masa pandemi Covid-19ini pesanan pihak tertentu.

Yang jelas, penutupan akses jalan umum apalagi secara permanen akan berimbas secara hukum, dan para pihak terlibat yang bertanggung jawab dapat dituntut pasal berlapis dengan Pasal 192 KUHP dan Pasal 63 (l) Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.


Reporter: Agus Wiebowo | Editor: Mahar Prastowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update