Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

GMBI Kota Bekasi Desak Pemkot Tindak Tegas Pembuang Limbah B3

| 05 November WIB |

LUGAS
| Kota Bekasi
- Ratusan massa LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kota Bekasi Pimpinan Abah Zakaria, pada Kamis (05/11/2020) melakukan unjuk rasa menuntut para penjahat lingkungan hidup yang selama ini diduga dengan nyata-nyata telah membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) di Kota Bekasi agar segera ditindak tegas.

Bahwa kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup di wilayah Kota Bekasi selama  ini sudah dilaporkan oleh GMBI Distrik Kota Bekasi secara tertulis kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi.

Salah satu laporan GMBI adalah soal pasir foundry sebagai bahan untuk media pengurugan di salah satu wilayah kelurahan Pejuang kecamatan Medan Satria dan tanpa izin, "maka seharusnya pemerintah bergerak cepat untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Asep Sukarya, Sekretaris GMBI Distrik Kota Bekasi.

Namun faktanya, demikian Asep Sukarya menyampaikan, ketika ada laporan masyarakat ke dinas lingkungan hidup kota Bekasi, pemerintah u.p Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi lambat mengambil langkah dan/ atau tindakan dan patut. Sehingga pihaknya menduga pemerintah ada kepentingan terselubung .

Asep Sukarya yang ditemui LUGAS di Kantor Sekretariat Jalan Ir Juanda,  Bekasi Timur, menegaskan bahwa kegiatan LSM GMBI hadir dalam menyikapi masalah lingkungan hidup. Karena bagi GMBI membuang limbah B3 bukan pada tempatnya adalah kejahatan lingkungan hidup.

"Masalah limbah itu bukan hal yang bisa diremehkan, bagi kami membuang limbah B3 bukan pada tempatnya adalah kejahatan lingkungan hidup," tegas Asep.

Lanjut Asep, hak seluruh warga masyarakat terkait lingkungan hidup yang bersih dan sehat itu menjadi hak asasi seluruh manusia, sebagaimana undang-undang dasar 1945 pasal 28A. LSM GMBI juga sebagai lembaga sosial kontrol dan juga sebagai peran serta masyarakat telah melakukan pelaporan masalah limbah B3.




Asep mengungkapkan  aksi  hari ini dilakukan  karena laporan yang mereka sampaikan dianggap lambat ditangani.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana didampingi Sekretaris Dinas,  Kabid Penegakan Hukum dan sejumlah staf menerima perwakilan massa aksi GMBI sebanyak 10 orang guna menyampaikan aspirasi.

Yayan Yuliana berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha yang membuang limbah foundry dengan dalih pengurugan, pihak yang mengangkut dan pihak yang menerima.

Selain aksi di Kota Bekasi, pada hari yang sama GMBI juga bergerak di kota lain seperti Kabupaten Bekasi, Gresik (Jawa Timur) dan Jawa Tengah dengan isu sama seputar lingkungan hidup.


Tentang Limbah Pasir Foundry 

Di Indonesia, Limbah pasir foundry digolongkan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena mengandung fenol yang berasal dari penggunaan resin phenolic urethane untuk proses pengerasan pada cetakan logam. Tingginya produksi limbah pasir foundry di  industri peleburan baja perlu diikuti langkah  pemanfaatan antara lain menggunakannya untuk proses stabilisasi/solidifikasi semen, pembuatan bata paving blok dan sebagainya.

Hasil pengujian kelayakan lingkungan  oleh sejumlah penelitian menunjukkan limbah pasir foundry  aman bagi lingkungan, sehingga di berbagai negara justru dijadikan komoditas bernilai ekonomi. Adapun di Indonesia, masuknya pasir foundry ke dalam golongan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan B3, yang mengatur mulai dari pengelolaan, pengangkutan, hingga penyimpanan limbah B3.


Reporter: Agus Wiebowo | Editor: Mahar Prastowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update