Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Politik Uang, Tim Hukum MS-SM Laporkan Warga Maluli Tabsel ke Bawaslu

| 08 Desember WIB |


LUGAS | Taliabu - ”Ini uang tiga ratus, ILM yang suru kasih, jangan lupa pilih nomor 2,” ujar LB menirukan ucapan LD si pemberi uang, tatkala menceritakan dirinya didatangi oleh LD kepada Kamarudin Taib, S.H selaku tim hukum MS-SM, sekitar pukul 19.00 WIT atau Senin (7/12/2020) malam.

Maka keesokan harinya pada Selasa (08/12/2020) tim hukum Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi (MS-SM) resmi melaporkan LD, warga desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan itu  ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu lantaran melakukan politik uang untuk mempengaruhi calon pemilih di pilkada agar memilih paslon nomor 02 atau AMR (Aliong Mus-Ramli).

Uang sebesar Rp 300.000 diantarakan LD ke kediaman LB  yang disebut dari  seseorang bernama ILM yang diduga bagian dari tim sukses paslon AMR.

Tim hukum MS-SM, Mustakim La Dee, mengatakan praktik politik uang yang terjadi merupakan potret buruk demokrasi dalam pilkada serentak 2020, terutama di Kabupaten Kepulauan Taliabu.

Kesulitan ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan perekonomian jadi lahan subur praktik politik uang.

Meski laporan ke Bawaslu masih sebatas dugaan, namun pihaknya meminta agar seluruh pihak yang berwenang memprosesnya secara tegas.

"Jika dalam kajian Bawaslu bersama Gakumdu nanti bisa membuktikan bahwa terjadi politik uang, kami meminta untuk Bawaslu bersama Gakumdu agar proses kasus ini dengan tegas,” ucap Mustakim.

Sebagaimana diketahui pelanggaran berupa praktik money politic  telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota Pasal 73 junto pasal 187A.

Konsekuensi dari UU No. 10/2016 itu tidak hanya si pemberi yang mendapatkan sanksi tetap juga penerima apabila tidak dilaporkan dan dijadikan temuan oleh Bawaslu.

"Apabila penerima tidak melaporkan maka keduanya dikenakan sanksi hukum," ujar Mustakim.

Itu sebabnya kepada simpatisan dan pendukung MS-SM dihimbau jika menerima sejumlah uang atau bentuk lain yang diberikan guna mempengaruhi untuk memilih salah satu paslon agar  melaporkan ke Bawaslu.


Tim LUGAS Taliabu
Editor: Bima SPN

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update