Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda, Kabid Humas: Dia Menyerahkan Diri Karena Takut

| 12 Desember WIB |



LUGAS | Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab hari ini. Polda Metro Jaya menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri ke polisi.

"Tidak ada pemanggilan untuk MRS hari ini. Dia menyerahkan diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

"Dia takut, sehingga dia menyerah," tambah Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq pada dua kali pemanggilan. Namun Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap HRS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).


“Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).

Pada hari yang sama, kemarin malam, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga mengatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu (12/12).

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah,” kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu (12/12) dini hari.

HRS juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan. Ia punya kesempatan menghadiri panggilan ketiga sebagai saksi yang rencananya akan didatangi pada Senin 14 Desember mendatang, namun dilanggar kepolisian dengan mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” ujar HRS.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.


HRS: Tak Perlu Polisi Jemput Paksa Saya, Hindari Kerumunan dan Provokator


HRS meminta kepada aparat kepolisian agar tidak perlu menjemput paksa dirinya demi menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Polisi tidak perlu mengerahkan kekuatan untuk menjemput saya, karena hanya akan mengundang kerumunan dan demi menjaga dari gangguan pihak ketiga atau provokator yang akan merugikan kita bersama” tandas Habib Rizieq.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

[L]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update