Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MS Kembali Mangkir Sidang MKP PPP

| 05 Januari WIB |


LUGAS | Jakarta - Lagi-lagi Ketua DPC PPP Dompu, MS, mangkir dari panggilan sidang di Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) PPP di Jakarta.  Agenda sidang yang sudah dijadwalkan beberapa kali, belum menampakkan tanda-tanda akan ada putusan seperti apa terkait dugaan pelanggaran asusila yang dilakukannya, serta kasus-kasus lainnya.

"Ini bukan sengketa pribadi antara kami dengan pihak ketua (MS, Ketua DPC PPP Dompu, ). Tapi ini menyangkut tingkah laku ketua kami, dan jelas akan berimbas besar bisa menjatuhkan nama partai," ujar Abdul Haris Muslim, Sekretaris DPC PPP Dompu, NTB, sesaat sebelum sidang dimulai di kantor Mahkamah Kehormatan Partai-MKP DPP PPP di Jl. Indramayu Menteng Jakarta Pusat, Selasa (5/01/2021).

Lanjut Haris, "oleh karena itu kami bagian dari pengurus partai memandang perlu bahwa persidangan ini berlanjut saja, jadi bukan ada perdamaian di luar persidangan, kami tidak mau ada mediasi,  kami lebih percaya dengan keputusan mahkamah partai. Yang jelas bagi kami pemohon tidak ada ruang untuk damai. Siapapun yang melanggar dan menciderai partai harus dicopot sebagai anggota partai dan juga ketua partai. Termasuk sebagai anggota dewan!"
 
Haris mengungkapkan bahwa MS tidak hanya melanggar asas partai dengan tindakan asusila ini. Melainkan juga melanggar urusan dana-dana partai.

"MS tidak pernah mengajak diskusi, tidak pernah melibatkan yang lain. Sehingga sampai 10 poin menurut kami kesalahan MS dalam kaitan anggaran," terang Abdul Haris Muslim selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia DPC PPP Kabupaten Dompu, NTB.


Sehingga pihaknya akan terus mengawal sidang MKP sampai MS dicopot karena telah menciderai partai dengan melanggar AD/ART partai pasal 11 butir 3 yaitu menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP.

"Dan bagi kami tidak ada kata damai, Persidangan harus berjalan terus dan MS dicopot!" Tegas Haris.

Sidang ini berawal sejak dimasukkannya aduan oleh sejumlah kader PPP DPC Dompu, NTB. Aduan DPC Dompu sampai ke Mahkamah Partai karena pengaduan yang disampaikan ke provinsi dan DPP via pesan whatsapp tidak kunjung mendapat respon.

"Hari ini saya  hadir sendiri dari DPC, Adapun Ahmad Laksono yang sudah terkonfirmasi hadir menurut panitera, ternyata tidak hadir dengan alasan hujan. Mahkamah Kehormatan Partai sendiri lengkap di hadiri 5 orang yang diketuai Ali Hardi Kiayi Demak," ungkap Haris soal gagalnya sidang digelar hari ini disebabkan tidak hadirnya seluruh unsur atau para pihak dalam hal ini MS atau kuasa hukumnya.

"Saya jauh-jauh datang ke sini ingin mengangkat citra partai supaya jauh dari orang zalim dan merusak nama baik partai,” imbuhnya.

Bagi Haris, ini merupakan ujian bagi Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang bertekad membawa PPP kembali menjadi partai besar.

“Langkah-langkah Ketum yang baru Bapak Suharso Monoarfa dengan visi misi dia bagaimana di tahun 2024 ingin menjadikan partai PPP mampu memperoleh suara terbanyak diurut 3 tetapi kalau melihat kader PPP seperti di kabupaten Dompu ini jelas akan merusak citra PPP untuk ke depannya dan ini preseden terburuk bagi PPP nantinya,” lanjut Haris.

Haris mempertanyakan upaya mediasi yang disarankan oleh pihak Mahkamah Kehormatan Partai yang melibatkan DPW PPP NTB. “Ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak DPW. Pertanyaannya mediasi seperti apa? kalau kita kompromi membenarkan atau mengiyakan perbuatan terduga berarti kita ikut dosa karena perbuatan pelaku. Jadi mohon maaf kesannya persidangan ini diulur- ulur untuk sebuah kepentingan,” tambahnya.

Haris berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas bersama sejumlah pengurus DPC Lainnya. Ia menilai ada yang aneh pada kasus ini ketika hendak menanyakan terkait mediasi ke pihak DPW PPP NTB , Sekretaris DPW Akri Muzihir justru mengancam akan memecat Haris dan sejumlah pengurus DPC lainnya.

Kendati demikian, Haris menaruh harapan besar kepada Mahkamah Partai yang dianggapnya diisi oleh para sesepuh partai yang sarat pengalaman dan dedikasi.

Sementara itu M. Zainul Arifin, yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum DPP PPP mengatakan saat ini belum bisa masuk dalam proses pembuktian benar atau salah karena masih proses pemeriksaan,  apalagi ada sampai yang tidak hadir.

"Saat ini proses masih dalam tahap pemeriksaan.kami belum bisa masuk dalam proses pembuktian benar atau salah atau siapa yang benar siapa yang salah, kami belum bisa masuk. Ini masih proses pemeriksaan karena konsep hukum kita ada azas, kita harus saling menghormati, apalagi hari ini sidang di tunda karena termohon tidak hadir. DPP tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Jadi nanti tanggal 12 Januari 2021 duplik dari DPP dan Duplik termohon," ungkap Zainul Arifin.

Dijelaskan Zainul Arifin, Mahkamah Kehormatan Partai keputusannya inkrah, "artinya kami akan ikut keputusan mahkamah partai. Adapun kalau tidak terjadi keputusan ada peluang untuk mediasi. DPP sebenarnya tidak menutup mata dengan masalah seperti ini tapi tetap kami ikut keputusan mahkamah partai, apapun keputusannya," ujarnya.

Sementara Ketua Mahkamah partai Ali Hardi Kiayi Demak melalui M. Athoilah, panitera menyampaikan bahwa Ketua Mahkamah Partai tidak berkenan diwawancara dan menyampaikan bahwa jawabannya sama dengan yang lalu. "Jawaban Bapak Ketua sama dengan yang lalu." ujar M. Athoilah.


Reporter: Agus Wiebowo
Editor: Mahar Prastowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update