Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hilangnya Sepeda Motor Dinkes Taliabu Ungkap Jaringan Malmot Libatkan Anak Dibawah Umur

| 13 April WIB |


LUGAS | Taliabu - Berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Dinkes Kabupaten Taliabu pada 7 Maret 2021, Polsek Taliabu Barat berhasil ungkap jaringan pelaku curanmor yang meresahkan warga Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut. Pasalnya, dalam sepekan terjadi kehilangan sepeda motor secara beruntun.

Dalam pengungkapan kasus ini didapati  jaringan malmot (maling motor) yang melibatkan 4 (empat) pelaku,  salah satunya masih dibawah umur berinisial KM (15 tahun), sehingga Polsek Taliabu Barat berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BP2A) guna proses penyidikan terhadap pelaku dibawah umur. 

KM karena masih dibawah umur, KM sementara dititipkan di asrama Polsek Talbar dan dalam pengawasan petugas, sedangkan ketiga pelaku dewasa diamankan di dalam rutan Polsek Talbar.

Awal pengungkapan kasus maling motor ini dari laporan 3 (tiga) pemilik sepeda motor yang membuat laporan kehilangan ke kantor Polsek Taliabu Barat dengan rentang waktu hanya sepekan pada Maret silam.

Dengan adanya laporan kehilangan sepeda motor yang beruntun itu Polsek Taliabu Barat  melakukan pengejaran ke beberapa daerah yang ada Kabupaten Pulau Taliabu.

Dari informasi adanya transaksi jual beli 1 unit sepeda motor di Desa Jorjoga dan 2 unit sepeda motor di Desa Tanjung Una Kecamatan Taliabu Utara dengan harga sangat murah, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan penjualnya yang bernama Haikun dari Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat.

Dari Haikun yang diamankan pada hari Rabu (07/04/2021) ini dilakukan pengembangan sehingga  terungkap jaringan curanmor yang meresahkan warga masyarakat kota Bobong tersebut.

Berdasarkan keterangan Haikun, pelaku curanmor lainnya dapat diamankan diantaranya IY alias Dean (21 tahun), ZGB alias Morgan (22 tahun) dan pelaku dibawah umur KM (15 tahun).

Para tersangka terancam pasal 362 KUHP: “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Dan karena dilakukan bersama-sama (bersekutu) dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun sesuai pasal 363 ayat (1) ke-4: “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4  pencurian  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”


Laporan LUGAS Taliabu
Editor: Mahar Prastowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update